DENPASAR, wberita.com ! Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencoret-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana. Aksi penodaan lambang negara ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi nekat yang memicu kemarahan publik tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.
Penangkapan dilakukan dengan sangat sigap. Personel Buser Polres Jembrana yang di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil melacak dan menangkap pelaku di Denpasar, tepatnya di daerah Jimbaran dan Pemogan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan kecepatan penangkapan ini.
“Kurang dari 4 jam para pelaku sudah bisa kita bekuk. Buser Polres Jembrana di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Aksi kedua pelaku sendiri sempat terekam kamera HP salah seorang warga dan videonya viral di media sosial. Video berdurasi 32 detik itu menunjukkan keduanya menurunkan Bendera Merah Putih dan mencoret tiang serta bendera di depan kantor Bupati Jembrana.
Dipicu Miras dan Kekecewaan RKUHP
Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, aksi nekat tersebut dipicu oleh dua faktor utama: pengaruh minuman keras jenis arak yang mereka konsumsi, serta kekecewaan terhadap unggahan berita di media sosial mengenai pengesahan RKUHP.
Pelaku KAC dan KAK, merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong. Mereka kemudian merencanakan aksi penodaan bendera sebagai bentuk protes.
Coretan pada bendera menggunakan cat pilox bertuliskan “RKUHAP” dan ditambahi lambang yang menyerupai ‘Anarki’.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal ini secara tegas mengatur pidana bagi barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.













