Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Mih Dewa Ratu…! PT BMS Beroperasi di Pengambengan ‘Diduga’ Belum Kantongi Ijin Lengkap, LSM Jarrak Segera Menelusuri

Ket foto : Pabrik pengolahan limbah medis (B3) yang berdiri di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana
Ads Wberita

JEMBRANA – Keberadaan PT Balindo Marino Service (BMS), pabrik pengolah limbah medis (B3) yang beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak November 2022 itu dipertanyakan kelengkapan perizinannya. Sejumlah pihak menduga BMS beroperasi tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap, dan diduga hanya memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) tanpa perizinan berusaha.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 357 menyebutkan bahwa pengolah limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebelum dapat melakukan kegiatan pengolahan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a.

Ads Wberita

Namun dari fakta di lapangan diketahui ternyata perusahaan BMS sudah beroperasi dan menerima kerja sama dalam hal pengolahan limbah B3. Dan sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan perijinan.

Pada awal rencana pendiriannya sekitar November 2022, sejumlah warga Desa Pengambengan juga sempat melayangkan protes di kantor desa, menolak pembangunan pabrik limbah medis tersebut. Saat itu, Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada sosialisasi rencana pendirian pabrik tersebut.

Ketua LSM Jarrak Kabupaten Jembrana, Dian Risdianto, meminta instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan perusahaan. Ia menilai tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat—yang diperkuat oleh pernyataan Perbekel Pengambengan—serta adanya protes warga, menjadi alasan kuat untuk mengecek operasional perusahaan itu.

“Karena itulah, kami meminta pihak terkait segera turun untuk melakukan pengecekan perijinan perusahan tersebut. Dewan juga mestinya segera turun untuk melakukan pengecekan,” tegasnya saat dihubungi pada Senin (24/11/2025).

Dian menekankan pentingnya pengawasan karena perusahaan bergerak di bidang pengolahan limbah berbahaya yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.

“Kami minta ini segera ditindaklanjuti. Jangan dianggap enteng karena resikonya masyarakat dan lingkungan yang kena dampak,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan menelusuri perizinan perusahaan tersebut, termasuk melakukan pengecekan ke dinas terkait di tingkat kabupaten dan, jika diperlukan, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika memang perijinannya belum lengkap kami atas nama lembaga akan melaporkan secara resmi perusahan tersebut. Mengingat perusahan tersebut telah beroperasi sejak lama,” ujar Dian Risdianto.

Untuk diketahui, pada awal rencana pembangunan pabrik limbah medis PT BMS pada November 2022, warga Pengambengan telah menyampaikan penolakan mereka secara langsung ke kantor desa. Saat itu, Perbekel Pengambengan Kamaruzaman juga menegaskan bahwa pembangunan tidak diawali sosialisasi dan dirinya tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, perwakilan PT BMS Ida Bagus Putu Astina di awal pembangunan pabrik mengaku telah memiliki izin yang lengkap. Pihaknya membantah tudingan warga yang menyatakan belum ada sosialisasi. Karena sosialisasi itu menjadi salah satu dasar sehingga ada izin yang langsung dikeluarkan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, Dewa Gede Ary Candra Wisnawa dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, semua perijinan pabrik pengolahan limbah B3 merupakan kewenangan kementerian, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin tersebut.

Terkait PT BWS, sampai saat ini baru melampirkan SKKLH ( Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup). Sementara terkait perijinan yang lainnya sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi atau tembusan.

“Karena utk menjalankan usaha pengolahan limbah medis tidak cukup hanya memiliki SKKLH, melainkan harus melengkapi perijinan yang lainnya,” tutupnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta