JEMBRANA, wberita.com ! Diduga perijinan belum lengkap, DPC LSM Jarrak Jembrana melaporkan keberadaan PT. Balindo Marino Services (BMS) ke DPRD Jembrana.
Surat laporan resmi ke DPRD Jembrana tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga,SE, Kamis 4 Desember 2025 lalu, diterima oleh sekretariat DPRD Jembrana.
Ditemui usai penyerahan surat pengaduan/laporan, Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto mengatakan, surat yang ditujukan ke DPRD Jembrana dengan tembusan, Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolda Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup RI tersebut berisikan laporan dugaan pelanggaran perijinan PT BMS.
Dimana dari hasil penelusuran tim Jarrak Jembrana diduga PT BMS yang berdiri dan beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali tersebut belum memiliki ijin yang lengkap. Dugaan ini dikuatkan dengan diawal pendiriannya, sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Ditambah lagi dari pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana di beberapa media yang menyatakan hingga saat ini PT BMS baru melampirkan SKKLH di Dinas PUPR Jembrana, perijinan yang lainnya belum ada,” terang Dian.
Pihaknya menduga, PT BMS yang merupakan perusahan pengolah limbah medis (B3) belum memiliki ijin lengkap, terutama belum memiliki perijinan berusaha. Sementara perusahan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2022 dilam.
Terkait dugaan tersebut LSM Jarrak Jembrana menurut Dian Risdianto meminta pihak DPRD Jembrana bersama instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan/temuan tersebut. Jika memang terbukti perusahan pengolah limbah berbahaya tersebut melanggar perijinan, agar segera diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk menutup sementara pabrik tersebut hingga perijinannya lengkap.
“Kami harapkan dewan dan itansi terkait segera bertindak. Cek perijinannya, kalau memang belum lengkap segera ambil tindakan. Kalau perlu perusahaan-perusahaan lain yang ada di Jembrana juga dicek semuanya, termasuk PT Klin,” tutup Dian Risdianto.
Terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya segera akan melakukan kajian serta berkoordinasi dengan masing-masing komisi di DPRD Jembrana, untuk mengambil langkah tepat atas pengaduan tersebut.(dar)













