JEMBRANA, wberita.com ! Lantaran melaporkan PT Klin menggunakan AMDAL palsu dan menyampaikan laporan palsu lainnya ke Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan mencatut lembaga LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP), Putu Wawan dipolisikan dan terancam penjara 6 tahun.
Warga Desa Pengambengan tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana, Jumat 12 Desember 2025 oleh PT Klin melalui kuasa hukumnya Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H.,MH.,CLA.,CBLC dari kantor SAKHA Law Firm.
Kuasa Hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H.,MH.,CLA.,CBLC dikonfirmasi usai menyampaikan laporan mengatakan, Putu Wawan dilaporkan ke Polres Jembrana atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu.
“Dia (Putu Wawan) melaporkan PT Klin ke Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan membuat surat laporan menggunakan lembaga LSM BMP. Dalam surat laporan itu dia sebagai ketua LSM BMP,” terang Putu Eka Trisna Dewi.
Namun pada kenyataannya dalam Putu Wawan itu menurut Putu Eka Trisna Dewi, bukanlah Ketua LSM BMP. Ini dikuatkan dengan bukti akte pendirian, AHU dan Susunan Pengurus, Serta Surat Bukti Pendaftaran LSM BMP di Kesbangpol Kabupaten Jembrana. Dimana, semua bukti administrasi keabsahan LSM BMP tersebut satupun tidak ada mencantumkan Putu Wawan sebagai ketua maupun sebagai anggota LSM BMP.
“Dalam surat laporan ke Kementerian Lingkungan hidup itu, Putu Wawan melaporkan bahwa PT Klin menggunakan hasil AMDAL palsu, warga juga disebutkan menolak PT Klin karena mencemari lingkungan, menggunakan cerobong asap hanya ketinggian, 12 meter dan PT Klin disebutkan beroperasi sejak 2020 dan stop beroperasi sejak 2024. Semua laporan itu tidak benar alias palsu,” bener Putu Eka Trisna Dewi.
Dalam laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, Putu Wawan juga mencantumkan 100 nama dan tandatangan warga Pengambengan, seolah-olah mereka menolak keberadaan PT Klin, namun setelah dicek kebenarannya, ternyata banyak tandatangan warga yang dipalsukan. Banyak warga juga mengaku tidak tahu namanya dimasukan dalam lampiran surat laporan tersebut.
“Tapi ada juga warga mengaku memang benar menandatangani, tapi sebenarnya dikatakan sebagai absen penerima paket sembako, bukan untuk penolakan PT Klin,” imbuhnya.
Karena itulah PT Klin memutuskan untuk melaporkan tindakan Putu Wawan ke Polres Jembrana. Mengingat tindakan Putu Wawan tersebut sangat-sangat merugikan PT Klin. Tidak menutup kemungkinan warga yang namanya dicatut dan dipalsukan tandatangannya juga akan melaporkan ulah putu wawan. Termasuk pengurus resmi LSM BMP juga akan melaporkan karena lembaganya dicatut.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana bisa segera menindaklanjuti laporan ini dengan profesional karena tindakan Putu Wawan sangat-sangat merugikan PT Klin,” tutup Putu Eka Trisna Dewi yang juga berprofesi sebagai seorang dosen.(dar)













