JEMBRANA, wberita.com ! Akhirnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Pemkab Jembrana menjawab surat dari Kelian Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, terkait alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan I Wayan Sudiarta, berisikan empat butir petunjuk yang harus dilakukan Kelian subak untuk membatasi alih fungsi lahan sawah dilindungi.
Empat butir petunjuk yang diberikan kepada Kelian Subak Jagaraga diantaranya, pertama : agar pihak subak membuat aturan atau awig yang mengatur alih fungsi lahan sawah dan menerapkan sanksi bagi anggota yang melanggar.
Kedua : Ikut mengawasi lebih awal/dini kegiatan alih fungsi, sehingga tidak terlanjur ada pembangunan atau urugan. Kemudian butir ketiga pihak subak diminta berkordinasi dengan dinas terkait, untuk memberikan sanksi pelanggaran Perda.
Sedangkan butir keempat disebutkan pihak subak diberikan mandat untuk menyampaikan kepada pelaku alih fungsi agar segera mengurus rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi. Diketahui di wilayah Subak Jagaraga telah banyak sawah beralih fungsi. Diantaranya sudah berdiri kos-kosan dan sudah diurug. Namun belum satupun mengantongi rekomendasi alih fungsi dari pihak terkait.
Terkait empat butir petunjuk dari Dinas PUPRP Pemkab Jembrana tersebut, Kelian Subak Jagaraga I Nyoman Wirotama dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pengurus subak terkait petunjuk yang diberikan oleh Dinas PUPRP tersebut.
“Kami akan segera berkordinasi dengan pengurus subak. Tapi intinya petunjuk tersebut sangat penting dilaksanakan untuk menjaga kelestarian lahan persawahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menyampaikan surat aduan sekaligus memohon petunjuk kepada Dinas PUPRP Kabupaten Jembrana terkait maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di Subak Jagaraga.
Bahkan beberapa lahan sawah yang telah beralih fungsi, selain sudah diurug, beberapa petak juga telah berdiri usaha kos-kosan. Menjamurnya usaha kos-kosan di wilayah Subak Jagaraga merupakan imbas dari berdirinya pabrik PT Mitra Prodin di wilayah Subak Jagaraga yang menyerap ribuan tenaga kerja.(dar)













