JAKARTA, wberita.com ! Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Internal membahas isu-isu aktual di Ruang Rapat Gedung C Lantai IV, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, didampingi Sesditjen, para Direktur, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Ditjen Dukcapil.
Dalam arahannya, Dirjen Teguh Setyabudi menekankan pentingnya kerja tim yang solid untuk mengoptimalkan program dan anggaran. “Waktu terus berjalan, kita sudah memasuki triwulan kedua. Tanpa keseriusan bersama, banyak hal bisa terlewatkan. Semua pihak harus bekerja sebagai tim yang baik atau total football,” ujarnya.
Dirjen mengamati bahwa realisasi anggaran perlu terus dioptimalkan, dengan fokus pada percepatan kegiatan yang bersifat kontraktual dan strategis.
Sesditjen Hani Syopiar Rustam menambahkan, sejumlah kegiatan besar seperti pengadaan blangko KTP-el dan jaringan komunikasi data diharapkan dapat mendorong capaian realisasi secara signifikan.
Sementara itu, pembangunan Data Center di Cilandak dan pemanfaatan dana PNBP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri, sehingga diharapkan segera mendapat kejelasan untuk mendukung program digitalisasi.
Beberapa kelembagaan Disdukcapil di provinsi masih digabung dengan urusan pemerintahan lain, sehingga memerlukan penguatan koordinasi agar pelayanan tetap optimal serta berkoordinasi dengan DItjen Otda terutama masalah kelembagaannya.
Dalam pengangkatan pejabat, Dirjen menekankan pentingnya mengikuti prosedur sesuai ketentuan Kemendagri agar tata kelola semakin tertib dan transparan. Di sisi lain, beberapa dinamika di lapangan yang melibatkan aparatur dan operator SIAK menjadi pembelajaran bersama untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Terkait kapasitas anggaran daerah, rapat menekankan perlunya inovasi dan efisiensi agar pelayanan tetap berjalan optimal. Keselarasan indikator Indeks Kualitas Layanan Dukcapil dengan Perjanjian Kinerja Kadis dan Sekdis juga menjadi perhatian agar implementasi di daerah berjalan seragam dan konsisten.
Selain membahas anggaran, rapat juga menegaskan komitmen Ditjen Dukcapil untuk mencapai target kinerja strategis tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Renstra 2025–2029 dan Renja 2026. Target tersebut antara lain mencakup peningkatan Indeks Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dengan nilai 77, serta mendorong 275 daerah agar masuk kategori layanan “Sangat Baik”.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditargetkan mencapai 20 persen dari penduduk wajib KTP, sementara kerja sama pemanfaatan data aktif ditetapkan sebanyak 1.375 lembaga.
Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0–4 tahun ditargetkan mencapai 97 persen, dengan penerbitan 745 ribu akta. Untuk akta kematian, targetnya adalah 425 ribu akta dengan cakupan 100 persen.
Akta perkawinan ditargetkan sebanyak 1,36 juta akta dengan cakupan 62 persen, sedangkan akta perceraian sebanyak 50 ribu akta dengan cakupan yang sama. Kartu Identitas Anak (KIA) juga ditargetkan terbit sebanyak 372 ribu kartu dengan cakupan 62 persen.
Dalam aspek regulasi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, tengah mengawal sejumlah kebijakan penting. Revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditargetkan rampung pada Juli–Agustus 2026.
Selain itu, rancangan Perpres penerapan KTP-el dan IKD telah diajukan ke Sekretariat Negara, sementara perubahan Permendagri 72/2022 terkait spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-el juga sedang dibahas.
Rancangan Permendagri tentang pembinaan dan pengawasan Adminduk turut disiapkan, di samping sinkronisasi dengan sejumlah RUU lain yang berkaitan dengan kependudukan, statistik, keluarga, serta kebijakan kabupaten/kota sehat dan layak anak.
Isu strategis lain yang dibahas adalah rencana digitalisasi bantuan sosial yang akan diresmikan Presiden pada Juli–Oktober 2026, dengan persiapan infrastruktur minimal tiga tahun ke depan.
Persediaan blangko KTP-el per 12 Mei 2026 tercatat masih mencukupi, dengan adanya perubahan elemen data pekerjaan pasca terbitnya Permendagri No. 6 Tahun 2026. Ditjen Dukcapil juga mulai menyiapkan inovasi pelayanan publik untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2026, melanjutkan capaian program “NIK Sehat” yang meraih penghargaan pada tahun 2025.
Menanggapi viralnya isu larangan fotokopi KTP-el untuk check-in hotel, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap sah digunakan sebagai identitas resmi. “Fokus kami adalah melindungi data pribadi masyarakat, bukan menghambat layanan. Pemanfaatan KTP-el secara digital akan terus didorong,” jelas Dirjen.
Sebagai penutup arahan, Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2026 harus direncanakan dengan timeline yang detail agar realisasi dapat optimal, namun tetap memperhatikan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti perhatian dari berbagai pihak—baik internal Kemendagri, kementerian/lembaga lain, maupun masyarakat—yang semakin meningkat terhadap Ditjen Dukcapil dan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kita perlu semakin adaptif, inovatif, kerja keras, dan tetap semangat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekompakan, kerja sama, dan kolaborasi internal Ditjen Dukcapil menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi,” pungkasnya.













