Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

ket foto: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com ! 3 Juni 2026 Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan mendalam pada Rabu sore. Ia terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kepala tertunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya. Dalam keputusan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan dari posisi mereka.

Ads Wberita

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Kejagung lebih dulu menggeledah kantor pusat BGN di Jakarta pada pagi hari. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah muncul laporan dan dugaan kuat adanya praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Diduga oknum di lingkungan BGN memungut biaya agar pihak tertentu bisa mendapatkan hak untuk mengelola dapur dalam program unggulan pemerintah tersebut.

Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa pencopotan pimpinan BGN berkaitan erat dengan persoalan tersebut. “Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” ujar Dudung usai menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima berbagai laporan terkait masalah di tubuh BGN jauh sebelum mengambil keputusan pergantian pimpinan.

Sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis—salah satu program prioritas utama pemerintahan—kasus ini langsung menyita perhatian publik. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung besaran kerugian negara yang diduga terjadi.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta