Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Praperadilan Made Daging Memanas, Hakim Minta Dihadirkan Jumat: Kuasa Hukum Bongkar Jawaban Polda Bali

Ads Wberita

DENPASAR, BALI — Praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memanas. Tim kuasa hukum menilai jawaban Polda Bali selaku termohon belum menyentuh persoalan paling mendasar yang mereka ajukan dalam gugatan praperadilan.

 

Ads Wberita

Sidang dengan agenda jawaban termohon tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

 

Yang menjadi sorotan bukan hanya substansi jawaban Polda Bali, tetapi juga permintaan agar Made Daging dihadirkan langsung di ruang persidangan pada agenda pemeriksaan saksi Jumat (9/10/2026).

 

Tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim, menilai ada persoalan mendasar yang belum terjawab dalam jawaban pihak termohon.

 

Gede Pasek Suardika mengatakan, jawaban Polda Bali lebih banyak berkutat pada aspek teknis penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat.

 

Padahal, menurutnya, persoalan yang diajukan pihak Made Daging jauh lebih fundamental, yakni mengenai perkara sebelumnya yang pernah menempatkan kliennya sebagai tersangka dengan objek dan peristiwa yang dinilai sama.

 

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” ujar Pasek.

 

Menurut Pasek, Made Daging sebelumnya telah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan objek, peristiwa, tempus delicti dan locus delicti yang sama.

 

Namun perkara tersebut, menurut penjelasan kuasa hukum, tidak berlanjut ke persidangan pokok perkara dan kemudian terjadi pencabutan atau penghentian penetapan tersangka. Setelah itu, Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda.

 

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegas Pasek.

 

Made Daging Diminta Hadir Langsung di Ruang Sidang

 

Di tengah sengketa tersebut, satu hal yang menjadi perhatian adalah permintaan agar Made Daging dihadirkan langsung dalam persidangan.

 

Pasek mengatakan hakim tunggal telah menyampaikan agar Made Daging dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.

 

Menurutnya, kehadiran Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan dan fakta yang nantinya muncul dari pemeriksaan saksi, baik yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon.

 

“Kami memohon agar Pak Daging, klien kami, bisa dihadirkan di persidangan. Tadi Hakim Tunggal sudah menyampaikan agar dihadirkan hari Jumat, pada saat pemeriksaan saksi,” ujar Pasek.

 

Ia menegaskan, permintaan tersebut merupakan arahan hakim sehingga semestinya dipatuhi.

 

“Kalau itu sudah hakim yang menyuruh, maksudnya tidak taat? Kemarin putusan Pengadilan Denpasar dipermalukan. Sekarang permintaan hakim juga mau dipermalukan? Berarti tidak taat hukum,” tegasnya.

 

Pasek berharap kehadiran Made Daging nantinya dapat membantu hakim mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

 

Bukan Sekadar Dua Alat Bukti

 

Kuasa hukum juga menilai jawaban Polda Bali terlalu menitikberatkan pada pemenuhan alat bukti secara formal.

 

Pasek mengingatkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar apakah penyidik telah mengantongi dua alat bukti atau tidak.

 

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.

 

Ia juga menyinggung putusan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

 

Menurut Pasek, konsekuensi logis dari penetapan tersangka yang dinyatakan sah seharusnya adalah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

 

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

 

“Kepalsuan Intelektual” Jadi Sorotan

 

Persoalan lain yang mencuri perhatian adalah penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban termohon.

 

Pasek mengaku mempertanyakan istilah tersebut, terutama karena dikaitkan dengan dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

 

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” katanya.

 

Pasek juga mempertanyakan penggunaan kata “drone” yang disebut berulang dalam uraian termohon. Menurutnya, pihak kuasa hukum memiliki bukti dan dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

 

Ia bahkan menyatakan memiliki pandangan berbeda mengenai apa yang disebut sebagai “pemalsuan intelektual”.

 

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.

 

LABHI Bali: Jangan Sampai Alam Pikiran Dipidana

 

Sementara itu, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali menilai pihaknya tidak kesulitan menyiapkan replik atas jawaban Polda Bali.

 

Menurut Ariel, sekitar separuh jawaban termohon berisi norma hukum yang sebenarnya telah diatur dalam KUHAP. Sementara sisanya lebih banyak memuat kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.

 

Ariel justru menyoroti bagian jawaban yang menurutnya menunjukkan bahwa objek perkara masih berkaitan dengan surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

 

Surat tersebut, kata Ariel, berisi kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.

 

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.

 

Ariel kemudian mengkritisi istilah “kepalsuan intelektual”.

 

Menurutnya, apabila istilah tersebut digunakan sebagai dasar pemidanaan secara luas tanpa batas yang jelas, dapat menimbulkan persoalan serius.

 

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

 

Karena itu, Ariel meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjelaskan konsep tersebut secara akademis maupun hukum.

 

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

 

Praperadilan Jangan Berhenti di Persoalan Teknis

 

Ariel menegaskan, praperadilan semestinya tidak hanya menguji persoalan prosedural penyidikan.

 

Menurutnya, hakim juga perlu melihat esensi perkara, termasuk apakah perkara dengan konstruksi seperti yang dipersoalkan pihaknya layak dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

 

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” katanya.

 

Ia menilai tujuan praperadilan bukan sekadar memeriksa bagaimana seseorang dipanggil atau bagaimana penyidik melakukan tindakan penyidikan.

 

“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” jelas Ariel.

 

Ia berharap seluruh persoalan yang menurut pihaknya belum terungkap dapat dibuka dalam proses persidangan.

 

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

 

Kini perhatian tertuju pada Jumat (9/10/2026). Agenda pemeriksaan saksi menjadi tahap penting dalam praperadilan ini, terlebih dengan adanya arahan hakim agar I Made Daging dihadirkan langsung di ruang sidang.

 

Kehadiran Made Daging diharapkan menjadi momentum untuk menguji lebih jauh keterangan para pihak sekaligus memperjelas substansi perkara yang selama ini dipersoalkan tim kuasa hukum.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta