Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

MUI Sambut Positif Subsidi Biaya Haji, Dinilai Sah Menurut Syariat

ket foto: MUI Sambut Positif Subsidi Biaya Haji, Dinilai Sah Menurut Syariat
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com ! Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait subsidi biaya haji 2027.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai pemberian subsidi tersebut diperbolehkan dalam perspektif syariat Islam.

Ads Wberita

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” kata Ni’am seperti dilansir dari situs MUI Digital, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ni’am, pemberian subsidi merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat. Ia menyebut dukungan pemerintah kepada warga negara dapat diberikan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, energi, sosial, maupun keagamaan.

“Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan kebijakan subsidi menunjukkan peran negara dalam menjamin sekaligus memfasilitasi pelaksanaan kehidupan beragama masyarakat.

Menanggapi soal syarat dan keabsahan ibadah haji, Ni’am menegaskan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip istitha’ah dalam Islam.

Ia menjelaskan, istitha’ah atau kemampuan sebagai salah satu syarat wajib haji dapat terpenuhi melalui berbagai cara. Termasuk ketika seseorang memperoleh rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini berupa fasilitas yang diberikan negara.

Ni’am menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki peran dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat beragama.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan, seperti penyediaan fasilitas kesehatan dan vaksinasi, pelatihan manasik, hingga efisiensi sejumlah komponen pembiayaan haji.

Ia juga mengapresiasi DPR RI bersama pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Umrah, yang telah menyelesaikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.

Menurutnya, penetapan biaya sejak dini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji secara lebih optimal, matang, dan terstruktur.

“Apresiasi pada pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta Bipih dan subsidi bagi jemaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan,” terang Ni’am.

Di sisi lain, Ni’am menilai pemerintah perlu menyampaikan rincian komponen BPIH secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar calon jemaah memahami secara menyeluruh hak dan kewajibannya.

“Penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH sangat penting agar masyarakat, khususnya jemaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajibannya. Transparansi ini juga memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan serta membantu pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel,” tegasnya.

Ni’am selanjutnya mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI untuk memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Rais Syuriah PBNU tersebut berharap pemerintah dapat memastikan seluruh syarat dan rukun haji terlayani dengan baik sehingga pelaksanaan ibadah berlangsung sah secara syar’i.

Selain itu, ia berharap berbagai amalan sunnah juga dapat difasilitasi semaksimal mungkin untuk mendukung kesempurnaan ibadah para jemaah.

 

Oleh : Asfian Nur Muhammad

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta