DENPASAR | Status sebagai tersangka yang tengah menjalani penahanan tidak menghentikan upaya hukum I Made Daging. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tersebut berupaya melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang diduga melibatkan I Made Tarip Widarta dan pihak lainnya.
Namun, upaya pelaporan itu justru memunculkan persoalan baru. Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging mengaku mengalami kendala ketika hendak menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan akses terhadap mekanisme hukum bagi seseorang yang sedang menjalani penahanan.
Persoalan inilah yang mendorong tim kuasa hukum mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wita, untuk mengadukan Dirreskrimsus dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.
Pengaduan tersebut diterima petugas Propam bernama Ngurah, setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Agus Karna selaku petugas penerimaan pengaduan.
Ketika Status Tersangka Menjadi Persoalan dalam Upaya Melapor
Menurut tim kuasa hukum, persoalan bermula ketika mereka berupaya menyampaikan laporan dugaan penggunaan surat palsu yang dinilai berkaitan dengan perkara yang menjerat I Made Daging.
Mereka menilai dugaan tindak pidana tersebut perlu dilaporkan dan diperiksa secara tersendiri oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, menurut pengakuan tim, proses untuk menyampaikan laporan itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pada 21 September 2026, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali. Namun, mereka menilai belum mendapatkan respons yang memadai.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wita, tim juga mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan laporan. Menurut mereka, petugas meminta agar I Made Daging selaku prinsipal atau pelapor hadir secara langsung.
Permintaan tersebut menjadi kendala karena I Made Daging sedang menjalani penahanan.
Bagi tim kuasa hukum, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh ketika seseorang yang hendak membuat laporan tidak dapat hadir secara langsung karena sedang ditahan.
Mereka kemudian kembali mencoba menyampaikan laporan pada 2 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, berdasarkan keterangan tim, kendala mengenai kehadiran langsung I Made Daging kembali muncul.
Dua upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Perbedaan Pemahaman Prosedur Berujung Pengaduan Etik
Upaya berikutnya dilakukan pada 5 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum mengaku terlibat perdebatan dengan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi.
Menurut tim kuasa hukum, kedua penyidik menyampaikan bahwa surat kuasa khusus sudah cukup untuk melakukan pelaporan.
Namun, tim mengaku persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan ketika upaya pelaporan ditindaklanjuti melalui SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali.
Tim kuasa hukum menyebut mereka bahkan mengajak penyidik mendatangi bagian pelayanan pelaporan untuk membahas prosedur yang berlaku. Akan tetapi, menurut versi mereka, pembicaraan justru berujung pada penjelasan mengenai prosedur tetap atau protap yang berlaku di lingkungan Ditreskrimum Polda Bali.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada Propam.
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai perbedaan pemahaman administratif semata. Mereka meminta agar Propam memeriksa apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Meski demikian, dugaan penghalangan pelaporan tersebut masih merupakan klaim pihak pengadu dan perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif.
Dugaan Surat Palsu yang Ingin Dilaporkan
Di balik pengaduan terhadap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, terdapat persoalan utama yang ingin ditindaklanjuti tim kuasa hukum, yakni dugaan penggunaan surat palsu.
Tim kuasa hukum menduga surat yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum yang berujung pada penetapan I Made Daging sebagai tersangka.
Mereka ingin dugaan tersebut mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, karena upaya pelaporan yang mereka lakukan diklaim mengalami hambatan, persoalan prosedur penerimaan laporan kini ikut menjadi perhatian.
Dua persoalan itu perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan penggunaan surat palsu harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri, sementara dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian perlu diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan, dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, pengaduan ke Propam bukanlah bukti bahwa dugaan pelanggaran etik telah terjadi. Pengaduan tersebut merupakan langkah tim kuasa hukum untuk meminta pemeriksaan atas tindakan yang mereka persoalkan.
Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mereka berharap Propam Polda Bali menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kendala pelaporan.
Tim juga meminta agar apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat menyampaikan pengaduan, tim kuasa hukum memperoleh penjelasan mengenai dua mekanisme penyampaian aduan, yakni melalui sistem barcode yang terhubung dengan Propam Mabes Polri dan penyerahan surat pengaduan secara resmi.
Menurut penjelasan yang diterima tim, mekanisme barcode disebut dapat mempercepat proses penerusan pengaduan. Meski demikian, tim tetap menempuh jalur surat resmi agar pokok persoalan yang mereka adukan tercatat secara tertulis.
Menanti Kepastian Penanganan
Pengaduan ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai akses terhadap proses hukum ketika seseorang yang hendak membuat laporan sedang menjalani penahanan.
Di satu sisi, tim kuasa hukum ingin agar dugaan penggunaan surat palsu yang mereka persoalkan diperiksa. Di sisi lain, mereka meminta Propam menguji dugaan hambatan yang dialami ketika berusaha menyampaikan laporan.
Kepastian mengenai kedua persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ditreskrimsus Polda Bali maupun penyidik yang disebut dalam pengaduan masih diperlukan untuk memberikan gambaran berimbang mengenai alasan dan prosedur yang diterapkan.
Publik kini menantikan tindak lanjut Propam Polda Bali, sekaligus kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh oleh seseorang yang sedang ditahan ketika hendak melaporkan dugaan tindak pidana.
Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, persoalannya bukan hanya bagaimana laporan dapat diterima, melainkan juga bagaimana dugaan tindak pidana yang ingin mereka laporkan memperoleh kesempatan untuk diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.













