Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana

ket foto: KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com ! KPK menetapkan Bima Setiawan, Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari empat kriteria.

Ads Wberita

“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Tiga kriteria lainnya meliputi penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko dampak bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

DSP telah digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Untuk mempercepat pengadaan saat terjadi keadaan darurat, BNPB menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK).

“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Perkara tersebut dibagi menjadi dua klaster.

Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan pada pengadaan periode 2024–2026. KPK menduga sejumlah vendor yang ditunjuk langsung memiliki afiliasi dengan Bima, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujarnya.

KPK menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Bima dijerat Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua perkara tersebut.

 

Oleh: Asfian Nur Muhammad

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta