JEMBRANA, wberita.com ! Seminggu sebelum besi rell docking dipotong-potong menjadi beberapa bagian oleh tiga orang pekerja pengusaha rongsokan, ada dua orang sempat mendatangi lokasi docking milik Pemkab Jembrana di pesisir Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kedatangan dua orang dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke lokasi docking sempat dilihat oleh Abil, salah seorang pekerja pabrik es yang kebetulan pabrik es balok berada satu areal dengan tempat docking tersebut.
Bahkan kedatangan dua pria tak dikenal ke lokasi tersebut ditanya oleh Abil. Mengingat para pekerja pabrik es diminta untuk turut menjaga aset Pemkab Jembrana yang ada di lokasi tersebut.
“Saya sempat tanya tujuan mereka datang ke lokasi dicking, katanya untuk menservis mesin docking atas perintah Bapak Winasa,” ujar Abil, saat ditemui di lokasi, Jumat 18 Januari 2025.
Karena alasan mereka untuk menyervis mesin docking, Abil kemudian menanyakan surat ijin melakukan penyervisan kepada dua orang tak dikenal tersebut. Namun kedua orang tersebut mengaku tidak membawa surat ijin dari siapapun.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk melakukan penyervisan mesin, saya kemudian larang mereka melakukan aktifitas. Tak lama mereka pergi dari lokasi,” imbuh Abil.
Berselang lima hari berikutnya, kedua orang tak dikenal tersebut kembali datang dengan alasan yang sama. Namun kedatangannya saat itu sudah membawa surat berupa Surat Permohonan Penghapusan Aset. Mereka kemudian langsung bekerja.
“Ada barang yang dikeluarkan dari dalam bangunan gudang, tapi itu bukan mesin katanya untuk diservis. Saya tidak terlalu memperhatikan karena dia sudah menunjukan surat,” kata Abil.
Diduga, pada saat itulah mereka melakukan pemotongan-pemotongan besi rell docking pada bagian atas. Setelah dipotong kemudian diangkut ke lokasi lain (gudang rongsokan). Namun satu alat yang dikeluarkan dari gudang dimasukan kembali ke dalam gudang.
“Saat potong dan mengangkut potongan-potongan besi saya tidak melihat. Tapi saat potongan-potongan besi itu dibawa kembali ke lokasi docking saya melihatnya. Itu ngangkutnya dengan dua mobil pik-up,” tutup Abil.
Diberitakan sebelumnya, docking merupakan alat penarik kapal dari air ke atas galangan kapal. Docking tersebut merupakan aset Pemkab Jembrana yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Pemkab Jembrana yang pengadaannya tahun 2006 silam dengan nilai ratusan juta rupiah.
Belakangan alat tersebut sudah tidak berfungsi karena kondisinya rusak. Kemudian docking tersebut dijual ke rongsokan dengan harga puluhan juta rupiah. Diduga yang melakukan penjualan aset tersebut tanpa prosudur yang jelas adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh Dinas terkait, kemudian Dinas terkait kemudian mendatangi gudang rongsokan untuk meminta kembali potongan-potongan besi tersebut, agar dibawa kembali ke gudang docking.
Kepada Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Pemkab Jembrana I Ketut Wardana Naya dikonfirmasi sebelumnya membenarkan peristiwa tersebut. Dia juga membenarkan telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset kepada Bupati Jembrana.
“Tapi itu kan baru pengajuan permohonan penghapusan aset. Belum ada persetujuan pelelangan atau penghapusan aset,” terangnya.
Saat ditanya, kenapa surat permohonan penghapusan aset tersebut fisiknya sampai ditangan para pekerja rongsokan, Wardana Naya tidak memberikan jawaban atau tanggapan apapun alias bungkam.(dar).













