BANYUWANGI, wberita.com ! Fakta mencengangkan diungkap oleh Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 1 Februari 2025 malam lalu.
Aksi penyelundupan sekitar 10 ribu ekor burung kicau dari Lombok, NTB dan Bali berhasil digagalkan. Pihak Filght Indonesia menyebut pihak BKSDA asal burung tersebut gagal melaksanakan tugas dan pihak Karantina Gilimanuk lalai dalam pengawasan.
Untuk diketahui, penangkapan upaya penyelundupan ribuan burung kicau tersebut berlangsung di Pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Burung tersebut diduga berasal dari Lombok dan Bali, diangkut menggunakan truk bernomor polisi DK yang berasal dari Provinsi Bali.
“Aksi penyelundupan burung kicau melalui penyeberangan Selat Bali memang kerap terjadi. Banyak yang kita berasil gagalkan, tapi banyak pula yang lolos,” terang Penanggung Jawab Karantina Satuan Pelayanan Ketapan Fitri Hidayat, dikonfirmasi wartawan.
Dari penangkapan upaya penyelundupan ribuan burung kicau tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku, yakni supir dan kondektur truk serta sekitar 10 ribu ekor burung kicau. Saat ini Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur sedang mengidentifikasi jenis dan menghitung jumlah pasti burung kicau tersebut.
Sementara itu Direktur Eksekutif Flight Indonesia Marison Guciano dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 2 Februari 2025 mengatakan, Selama ini, Banyuwangi menjadi pintu gerbang penyelundupan burung untuk didistribusikan di Jawa.
Dikatakan pula, praktik penyelundupan satwa liar saling berkaitan dengan proses penangkapannya yang dilakukan secara ilegal. Aksi penyelundupan tersebut dipastikan tidak dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan, sertifikat kesehatan dari karantina asal.
Selain melanggar aturan karantina, burung kicau itu ilegal karena ditangkap di luar prosedur yang ditentukan oleh pemerintah. Marison mengatakan, sebenarnya satwa liar boleh diperjualbelikan asalkan mematuhi aturan.
Ketentuan soal hal itu telah diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam regulasi ini diatur bahwa satwa yang diambil di alam harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa persyaratan di antaranya mendapatkan izin dari instansi terkait, harus mematuhi kuota tangkap dan diambil di wilayah tangkap yang ditentukan oleh Balai Konservasi. Namun, kata Marison, ketentuan ini kerap dilanggar.
“Ketika diambil dalam jumlah besar dan diselundupkan, ini sudah pasti ilegal dan melanggar peraturan. Artinya BKSDA tempat burung berkicau ini berasal gagal menjalankan tugasnya,” kata Marison.
Disisi lain Penanggungjawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk Putu Agus dikonfirmasi melalui whatsApp, Senin 3 Februari 2025 siang mengaku belum mengetahui adanya penyelundupan ribuan burung kicau tersebut.
“Saya belum tahu informasi itu, pihak Karantina Ketapang belum memberikan kabar ke kami. Tapi tentunya kami menolak pengembalian burung-burung itu. Nanti biasanya dilepas liarkan oleh pihak BKSDA setempat,” tutupnya.(dar)













