JEMBRANA, wberita.com ! Pembangunan tambak udang dengan memanfaatkan tanah negara yang berlokasi di pesisir Pantai Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, akhirnya disegel pihak Pol PP Pemkab Jembrana.
Penutupan aktipitas pembangunan tambak udang tersebut menyusul penolakan pihak desa setempat terhadap pembangunannya, mengingat tambak udang tersebut dibangun di atas tanah negara dan belum memiliki ijin lengkap.
Sementara pihak desa adat setempat sedang mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara tersebut ke pihak BPN Negara. Sebelum proses usai, pihak desa menginginkan tidak ada aktipitas apapun di tanah tersebut.
“Ya, minggu lalu kami dari desa dinas dan desa adat telah bersurat resmi ke Pemkab Jembrana untuk meminta agar pembangunan tambak udang tersebut dihentikan. Selain bersurat resmi, kami juga telah audensi dengan Bapak Bupati,” terang Perbekel Penyaringan I Made Dresta, Rabu (12/2/2025)
Atas surat yang diajukan tersebut menurut Made Dresta, telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Jembrana, melalui Pol PP Kabupaten, yakni menghentikan (disegel) pembangunan tambak udang tersebut.
Dijelaskan pula, pihak Pol PP Pemkab Jembrana juga telah memanggil secara resmi pemilik tambak tersebut dan memerintahkan untuk menghentikan pembangunannya, sebelum pemilik usaha tambak tersebut melengkapi semua proses perijinan.
“Ya, pemilik tambak itu sudah dipanggil oleh pihak Pol PP Kabupaten. Dia diminta untuk menghentikan aktivitasnya,” imbuh Made Dresta.
Sementara itu, pantauan awak media di lokasi tambak milik pengusaha asal Jakarta tersebut, Rabu 12 Februari 2025 siang, tidak ada aktifitas apapun di lokasi tambak tersebut. Nampak pintu masuk telah digembok. Termasuk tidak ada bekas roda sepeda motor dan mobil di jalan tanah menuju lokasi tambak.
Disisi lain, Ida Bagus Gede Manubawa, salah satu warga Desa Penyaringan meminta kepada pihak desa adat maupun desa dinas setempat agar menutup akses jalan menuju tambak udang di lokasi tanah negara tersebut. Mengingat awalnya di lokasi tersebut tidak ada jalan dan merupakan sepadan pantai.
“Jalan yang ada sekarang itu kan dibangun oleh pemilik tambak. Disana kan tidak ada rumah warga. Dia membangun jalan itu juga tidak berkordinasi dengan desa,” ujarnya.
Penutupan akses jalan tersebut perlu dilakukan untuk menyelamatkan tanah tersebut yang saat ini sedang proses pengajuan hak milik oleh desa adat. Jangan sampai sebelum proses kelar, tanah ini diklaim oleh pihak lain sehingga bisa menimbulkan konflik.
“Saya sangat setuju jika tanah itu dimohonkan menjadi aset desa adat, sebelum proses itu kelar saya minta agar jalan ditutup, agar tidak ada aktivitas apapun,” tutupnya.(dar)













