GIANYAR, wberita com ! Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/3/2025) tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Kutri Gianyar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dengan omset mencapai Rp 650 juta per bulan,” ujar Brigjen Nunung, didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah GC, BK, MS, dan KS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengoplosan tersebut. GC berperan sebagai pemilik modal, BK dan MS sebagai eksekutor pengoplosan, dan KS sebagai sopir pengangkut gas oplosan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, 6 unit mobil truk dan pikap, serta peralatan pengoplosan.
“Kami juga telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, kuli angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah,” ungkap Brigjen Nunung.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, kemudian memindahkan isinya ke tabung gas LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, gas oplosan tersebut didistribusikan kepada pelanggan.
“Bisnis haram ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan dengan omset mencapai Rp 25 juta per hari atau Rp 650 juta per bulan,” jelas Brigjen Nunung.
Para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 3.375.840.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang bersubsidi. Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung.(Sis)













