Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Berdampak Negatif, Dewan Minta Gubernur Kaji Ulang SE Bali Bersih

Ket foto : Anggota DPRD Bali dari Fraksi Demokrat I Gede Ghumi Asvatham.
Ads Wberita

DENPASAR, wberita.com ! Anggota DPRD Bali dari Fraksi Demokrat I Gede Ghumi Asvatham, menyoroti Surat Edaran (SE) Nomer 9 Tahun 2025, tentang Bali Bersih, yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gede Ghumi menilai SE tersebut tidak akan bisa mengatasi persoalan sampah di Bali, namun justru menimbulkan masalah baru. Dia meninta, SE tersebut untuk dikaji ulang dan meminta pemerintah Provinsi Bali mencari inovasi untuk mengatasi sampah.

Ads Wberita

“Oke kalau produksi air minum dalam kemasan (AMDK) bahan plastik volume kurang dari satu liter dilarang diproduksi dan diedarkan, bagaimana dengan produk-produk lain yang kemasannya juga palstik, kan juga menimbulkan sampah,” ujarnya, Senin (13/4/2025).

Dirinya memahami, SE tersebut dikeluarkan agar Bali bersih dari sampah plastik. Namun disatu sisi, aturan tersebut justru berdampak negatif terhadap dunia industri, tenaga kerja, perdagangan kecil dan sektor UMKM.

Dia mencontohkan, dengan diberlakukannya SE tersebut, pabrik-pabrik AMDK yang memproduksi AMDK dibawah satu liter akan guĺung tikar. Hal ini menurut Gede Ghumi akan berimbas pada pemutusan tenaga kerja. Pedagang kecil dan UMKM juga pasti terdampak.

“Pabrik AMDK yang selama ini memproduksi dibawah satu liter pasti akan tutup karena pasarnya adalah dibawah satu liter,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah Provinsi Bali untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Semestinya untuk mengatasi sampah di Bali diperlukan inovasi yang lebih maju, misalnya mengolah sampah menjadi RDF untuk dijual ke pihak ketiga.

“Yang terpenting menurut saya adalah, upaya mengubah karakter masyarakat dari yang cuek terhadap lingkungan menjadi peduli dengan lingkungan. Ini yang mesti harus dilakukan. Pemerintah bisa lebih masiv melakukan penyuluhan ke masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, untuk mengatasi masalah sampah di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 9, tahun 2025, tentang Bali Bersih.

Salah satu poin dalam SE tersebut yang mendapat perlawanan dari pengusaha AMDK adalah, dilarang memproduksi dan mengedarkan AMDK kemasan plastik dengan volume kurang dari 1 liter. SE ini dinilai sangat berdampak negatif pada dunia usaha AMDK, tenaga kerja, perdagangan kecil dan UMKM.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta