JEMBRANA, wberita.com ! Belakangan ini suasana di Desa Adat Kertha Jaya Pendem, Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali, agak tegang. Pemicunya ternyata adanya perseteruan antara Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem dengan Oknum salah satu anggota DPRD Jembrana.
Perseteruan tersebut berawal dari oknum anggota DPRD Jembrana berinisial I N BS, yang berinisiatif membangun tapakan Randa. I N BS kemudian membentuk panitia pembangunan, hingga menghimpun sumbangan dari para donatur.
“Hingga akhirnya Tapakan Rangda tersebut kelar dan dipelaspas. Kemudian diserahkan kepada pihak Desa Adat Kertha Jaya Pendem,” ujar sumber, Rabu (18/6/2025).
Saat penyerahan ke Desa Adat itulah menurut sumber, Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem Nengah Cantra sempat memberikan sambutan di depan masyarakat desa adat. Dalam sambutan, Bendesa sempat menyampaikan bahwa pembuatan/pembangunan Tapakan Randa tersebut kemungkinan untuk bayar kaul (sesangi) dari I N BS karena telah terpilih menjadi anggota dewan.
“Tapi pernyataan Bendesa saat memberikan sambutan itu sudah langsung dilarat oleh beliau karena I N BS menyampaikan pembangunannya bukan karena bayar kaul atau bayar sesangi,” imbuh sumber.
Rupanya ucapan Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem tersebut membuat I N BS marah dan akhirnya melaporkan Bendesa ke Polres Jembrana atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun pihak kepolisian yang menerima aduan dari I N BS tersebut kemudian menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan di desa secara kekeluargaan.
Masalah tersebut kemudian di mediasi oleh Lurah Pendem di Kantor Kelurahan Pendem. Hasil mediasi menurut sumber, Lurah Pendem menyarankan untuk mengadakan Samuan Agung di tingkat Desa Adat Pendem. Hingga akhirnya, surat undangan untuk menghadiri Samuan Agung dikeluarkan. Anehnya, surat undangan tersebut ditandatangani oleh Petajuh atau Sekretaris Desa Adat Pendem.
Terkait hal tersebut, Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem I Nengah Cantra dikonfirmasi membenarkan dirinya sempat dilaporkan ke Polres Jembrana oleh salah satu oknum anggota DPRD Jembrana berinisial I N BS atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya dituduh oleh oknum anggota dewan itu bahwa saya telah bicara dengan masyarakat kalau I N BS membangun Tapakan Randa menggunakan dana Bansos. Padahal saya tidak ada bicara seperti itu. Saya hanya ngomong mungkin beliau bayar kaul Bagun Tapakan Rangda dan ucapan itu sudah saya ralat langsung dan sudah meminta maaf,” bebernya, Rabu (18/6/2025).
Dia juga membenarkan, laporan yang disampaikan oleh I N BS ke Polres Jembrana atas tuduhan pencemaran nama baik dikembalikan ke desa untuk dilakukan mediasi. Namun mediasi di Kantor Lurah Pendem justru muncul usulan dari Lurah Pendem untuk mengadakan Samuan Agung.
“Rupanya usulan Lurah itu ditindaklanjuti oleh I N BS dan pendukungnya. Hingga ada surat undangan untuk menghadiri Samuan Agung, yang tandatangan surat undangan Samuan Agung itu Petajuh Desa Adat dan saya pastikan tidak akan hadir di Samuan Agung itu,” beber Cantra.
Menurut Nengah Cantra, Samuan Agung tersebut hanya boleh dilaksanakan oleh Saba Desa melalui paruman Saba Desa. Samuan Agung tersebut, tidak boleh dilakukan oleh pihak lain, termasuk Petajuh Desa adat tanpa melalui paruman Saba Desa. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan/awig desa adat.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pamucuk Sabha Desa Adat Kertha Jaya Pendem Ida Bagus Susrama dikonfirmasi membenarkan di desa adatnya akan ada Samuan Agung dan undangan untuk menghadiri Samuan Agung tersebut telah disebar.
Hanya saja menurutnya, mengacu dengan Perda Desa Adat, Samuan Agung tersebut dilaksanakan berdasarkan paruman Sabha Desa. Dengan demikian, Samuan Agung yang akan digelar di Desa Adat Kertha Jaya Pendem menurutnya telah melanggar ketentuan.
Disisi lain, sejumlah tokoh masyarakat Pendem menyayangkan masalah ini terjadi hingga memunculkan rencana Samuan Agung. Padahal masalah awalnya adalah masalah sepele yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Mereka juga menyayangkan tindakan oknum dewan yang melaporkan Bendesa ke Polisi, mestinya oknum dewan tersebut bisa bertindak bijaksana mengayomi masyarakat serta bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan di desa dengan mengedepankan kekeluargaan.(dar)













