Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Astaga…! Perseteruan Bendesa Pendem VS Oknum Anggota DPRD Jembrana Berlanjut ke Paruman Desa

Ket foto : Rapat (Paruman) Desa Adat Kertha Jaya Pendem, terkait perseteruan Bendesa dengan Oknum anggota DPRD Jembrana, berlangsung Kamis, 19 Juni 2025
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Perseteruan Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem, Jembrana dengan I Nengah Budiasa, oknum anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP, semakin memanas.

Dari informasi yang diperoleh, buntut dari perseteruan dua tokoh Pendem tersebut, hingga digelarnya rapat atau Pesamuan Desa Adat. Sayangnya Pesamuan Desa tersebut dinilai banyak tidak sah karena tidak sesuai aturan.

Ads Wberita

Sejumlah warga menyampaikan Pesamuan Desa yang digelar Kamis, 19 Juni 2025 pagi dan dipimpin oleh Wakil Bendesa Desa Adat Kertha Jaya Pendem, merupakan usulan dari Lurah Pendem.

Usulan tersebut menurut sejumlah warga disampaikan Lurah Pendem saat proses mediasi perseteruan Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem I Nengah Cantra dengan I Nengah Budiasa beberapa waktu lalu tidak menemui titik temu.

“Karena mediasi gagal, Lurah Pendem kemudian menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui Pesamuan Agung,” ujar Nyoman Pika, warga Desa Adat Pendem yang juga menjabat sebagai Bagai Pawongan, Kamis (19/6/2025).

Lurah Pendem menurut Nyoman Pika juga meminta Wakil Bendesa agar memimpin Pesamuan Agung tersebut karena Bendesa Adat Kertha Jaya I Nengah Cantra sedang bermasalah.

“Keputusan Pak Lurah ini sangat kita sayangkan. Semestinya dia tidak ikut mencampuri urusan desa adat, apalagi sampai menyuruh Petajuh Desa adat untuk memimpin Pesamuan,” tutur Pika.

Menurut Nyoman Pika, jika mediasi di Kantor Lurah Pendem gagal, Lurah sebagai mediator semestinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sabha Desa Adat Kertha Jaya.

Dijelaskan pula, rapat atau Pesamuan Desa tersebut menurut Nyoman Pika dan sejumlah warga lainnya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang lahir dari rapat tersebut merupakan keputusan yang tidak syah.

“Semestinya itu menjadi ranah Sabha Desa untuk membuat paruman, bukan pihak lain termasuk Petajuh,” ujarnya.

Disamping itu, peserta yang hadir dalam rapat tersebut tidak relevan karena yang diundang adalah para ketua-ketua dadia. Sementara para prajuru adat, seperti para Kelian adat dan kelihan tempek.

“Kenyataanya satupun kelihan adat dan kelihan tempek tidak hadir dalam rapat tersebut,” imbuhnya.

Demikian juga menurut Nyoman Pika, Sabha Desa yang hadir dalam rapat tersebut hanya dua orang. Sehingga dia sempat meminta Petajuh sebagai pimpinan rapat untuk tidak mengambil keputusan apapun.

Terlebih Bendesa I Nengah Cantra berhalangan hadir karena kondisi sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Namun usulan tersebut tidak digubris dan pemimpin rapat tetap mengambil keputusan.

Lurah Pendem I Putu Eko Darma Wirawan dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya pernah memediasi terkait permasalahan antara Bendesa Kertha Jaya Pendem dengan I Nengah Budiasa, anggota DPRD Jembrana.

Mediasi di Kantor Lurah tersebut dilakukan menurut Putu Eko karena atas permintaan dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Budiasa telah melaporkan Bendesa Kertha Jaya Pendem ke Polres Jembrana atas beberapa permasalahan.

“Karena itulah kita lakukan mediasi di Kantor Lurah. Hasil mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan,” terang Putu Eko.

Namun, dalam kesempatan tersebut muncul permintaan dari Nengah Budiasa adar desa adat segera membuat Pesamuan Agung. Nantinya permohonan maaf Bendesa disampaikan dalam Pesamuan Agung.

“Jadi usulan Pesamuan Agung itu bukan dari kami, tapi munculnya dari bapak Nengah Budiasa dan kami persilahkan untuk mengaturnya di desa adat. Kami tidak sampai masuk ke ranah itu, kami hanya memediasi,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem Ketut Dester dikonfirmasi membenarkan adanya rapat/Pesamuan Desa Adat Kertha Jaya pada Kamis, 19 Juni 2025. Dia juga membenarkan bahwa dirinya yang memimpin rapat tersebut.

Dijelaskan pula, rapat tersebut menindaklanjuti hasil mediasi permasalahan antara Bendesa Pendem I Nengah Cantra dengan I Nengah Budiasa, anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP di Kantor Lurah Pendem, yang berlangsung pada tanggal 20 Mei 2025 lalu.

“Dalam mediasi saat itu, peserta rapat/paruman memutuskan agar permasalahan Bendesa dengan Pak Budiasa dibawa ke Pesamuan Agung dan sayalah yang ditunjuk sebagai Ketua Kerta Desa untuk memimpin rapat,’ terangnya.

Dia juga menjelaskan, mediasi tersebut dilaksanakan di kantor Lurah Pendem atas permintaan dari pihak kepolisian. Dimana sebelumnya I Nengah Budiasa telah melaporkan Bendesa I Nengah Cantra ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ditanya terkait tudingan pelaksanaan Paruman Desa tidak sesuai ketentuan atau tidak syah, Dester mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah rapat tersebut Syah atau tidak. Namun yang jelas dia hanya menindaklanjuti hasil mediasi di Kantor Lurah.

Dia juga membenarkan peserta rapat nanyak yang tidak menandatangani daftar hadir karena lupa sehingga kesannya tidak korum. Termasuk seluruh Kelian Adat yang ada di Desa Adat Kertha Jaya Pendem juga tidak hadir dalam rapat.

Untuk diketahui, permasalahan ini berawal dari I Nengah Budiasa, anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDIP membuat Pelawatan Randa di Pura Dalem Desa Adat Pendem. Untuk pembuatannya, I Nengah Budiasa kabarnya mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian karena mendapat dukungan dari warga, I Nengah Budiasa kemudian membentuk panitia pembangunan. Banyak warga juga turut menyumbang pembangunan Pelawatan Ranga tersebut. Hingga akhirnya pembangunannya berhasil dituntaskan.

Permasalahan muncul saat penyerahan Pelawatan Rangda tersebut kepada pihak Desa Adat yang dilaksanakan di Pura Delam setempat. Dimana saat penyerahan, Bendesa i Nengah Cantra menyampaikan darma wacana (sambutan), bahwa pembangunan Pelawatan Rangda tersebut terwujud karena I Nengah Budiasa bayar kaul.

Kalimat Bendesa I Nengah Cantra itulah memicu kemarahan dari I Nengah Budiasa karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Mengingat pembangunannya juga menggunakan dana sumbangan dari warga. Hingga akhirnya I Nengah Budiasa melaporkan Bendesa I Nengah Cantra ke Polres Jembrana atas tudingan pencemaran nama baik.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta