Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Mimih Dewa Ratu…! Buntut Dugaan Selingkuh, Pasangan ASN dan P3K di Buleleng Dipecat!

Ket Foto: Tangkapan layar unggahan dari akun media sosial milik akun Facebook Widia-Widia.
Ads Wberita

BULELENG, wberita.com ! Dugaan hubungan terlarang yang sempat heboh usai penggerebekan di kamar kos, kini berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memecat pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang viral tersebut dari lingkungan DPRD.

Keduanya, yang masing-masing berinisial IGAPW, S.Pd. (P3K) dan WA (perempuan), telah diberhentikan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tertanggal 21 Juli 2025. Pemecatan ini dilakukan setelah Pemkab Buleleng menempuh serangkaian klarifikasi, pemeriksaan, hingga koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Ads Wberita

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial bernama Widia Widia mengunggah video dan foto penggerebekan pada 9 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang istri memergoki suaminya di sebuah kamar kos bersama perempuan lain. Video ini sontak viral dan menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Buleleng.

Istri sah dari IGAPW sendiri telah melaporkan suaminya ke Polres Buleleng pada April lalu atas dugaan perzinaan, dengan bukti kuat berupa rekaman video dan kesaksian.

Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.A.P., membenarkan bahwa IGAPW telah dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi pada April lalu. Proses tersebut diikuti koordinasi dengan BKPSDM, BPKPD, serta Sekretariat Daerah.

“SK pemberhentian diterbitkan dengan hormat, namun bukan atas permintaan sendiri,” ujar Wardana saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Pemecatan ini juga didasarkan pada persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran etika berat yang dilakukan keduanya. “Ini menyangkut integritas sebagai pelayan publik. Kasus ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Pasca-pemecatan, kedua mantan pegawai ini hanya akan menerima gaji untuk bulan Agustus 2025, yang akan dibayarkan setelah proses administrasi keuangan selesai. Selanjutnya, mereka tidak lagi berhak atas penghasilan atau hak sebagai ASN dan P3K.

Menariknya, meski telah dipecat, baik IGAPW maupun WA justru balik melaporkan istri sah pelapor ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, atas penyebaran video penggerebekan di media sosial. Proses hukum ini masih bergulir dan menjadi perhatian.(Gds/sis)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta