Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Kejari Jembrana “Damai”kan 2 Kasus: Pengeroyokan hingga Curi ATM Ipar

Ket Foto: Kejari Jembrana "Damai"kan 2 Kasus: Pengeroyokan hingga Curi ATM Ipar
Ads Wberita

JEMBRANA wberita.com ! Dua kasus pidana di Kabupaten Jembrana, Bali, berakhir damai di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua kasus tersebut adalah pengeroyokan dan pencurian kartu ATM. Pertimbangan utama adalah adanya maaf dari korban dan kesepakatan damai kedua belah pihak.

Pengeroyokan Berujung Maaf dari Korban

Ads Wberita

Kasus pertama melibatkan dua tersangka, Adi Seswanto dan Irfan Maulana, keduanya berasal dari Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana. Mereka menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Agus Ariawan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala samping kanan, serta luka lecet dan memar di kepala belakang samping kiri.

Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman. Saat kejadian, baik tersangka maupun korban diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.

“Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami korban juga tidak tergolong berat, dan saat ini sudah sembuh. Oleh karena itu, pimpinan menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujar Salomina di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/12).

Selain adanya permohonan maaf dan damai dari korban, pertimbangan lain adalah kedua tersangka dinilai berkelakuan baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sebagai bentuk sanksi sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan masyarakat, termasuk membersihkan tempat ibadah (masjid) dan diimbau untuk lebih sering menjalankan sholat. “Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menumbuhkan kesadaran agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Pencuri ATM Diberi Modal Usaha

Kasus kedua yang diselesaikan dengan RJ adalah pencurian kartu ATM yang dilakukan oleh tersangka Sulasmi. Korban dalam kasus ini bukanlah orang lain, melainkan saudara ipar tersangka sendiri bernama Jaelani.

Sulasmi sempat menarik uang milik korban sebesar Rp 3.205.000. Namun, setelah peristiwa tersebut, Sulasmi telah mengembalikan seluruh uang yang diambil dan mendapatkan maaf dari korban Jaelani.

“Pertimbangan kami menyetujui restorative justice karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” jelas Salomina.

Lebih lanjut, Kejari Jembrana tidak hanya mendamaikan, tetapi juga berupaya memfasilitasi tersangka Sulasmi yang memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan terbatas (lulusan SMP). Kejari memberikan bantuan modal usaha kepada Sulasmi.

“Kami memberikan modal usaha kepada tersangka untuk membuka usaha karena kondisi saat ini dengan latar belakang pendidikan tersangka hanya SMP, yang bisa dilakukan adalah ya mungkin berjualan karena dia pekerjaannya serabutan,” pungkasnya.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta