Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

DPRD Bali Terima Rekomendasi Pansus TRAP, Persoalan BTID Jadi Perhatian Utama

Ads Wberita

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026).

 

Ads Wberita

Dalam laporannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan di Bali berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ruang hidup, kelestarian lingkungan, serta melindungi alam dan budaya Bali dari dampak pembangunan yang tidak terkendali. Hasil evaluasi dan inspeksi lapangan kemudian melahirkan dua rekomendasi utama, yakni terkait kawasan BTID di Serangan dan pembangunan yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hutan Desa Pejarakan.

 

Khusus terhadap BTID, Pansus menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi dan tidak menolak pengembangan kawasan Pulau Serangan. Sebaliknya, Pansus mendukung pengembangan kawasan agar dapat berjalan secara legal, tertib, berkeadilan, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan masyarakat Bali secara luas. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah indikasi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

 

Salah satu temuan penting adalah dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di kawasan yang dikelola BTID dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus menemukan sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi tidak selaras dengan peruntukan kawasan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi tata ruang. Selain itu, muncul indikasi adanya praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana namun diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya indikasi reklamasi terselubung di kawasan mangrove. Pansus mengungkap dugaan kegiatan pemotongan dan pemadatan lahan di dalam kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi. Menurut Pansus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, ketimpangan tata guna lahan, konflik kepentingan, hingga melemahnya perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung di Bali. Karena itu, pengawasan terhadap kawasan BTID dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar terhadap pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Serangan. Berdasarkan hasil pendalaman yang diperkuat oleh pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, terdapat pula indikasi penebangan mangrove yang telah ditindaklanjuti KKP dengan penghentian sementara kegiatan serta pemasangan papan segel di lokasi. Temuan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

 

Persoalan akses masyarakat juga menjadi perhatian utama Pansus. Dalam hasil pengawasannya, Pansus mencatat bahwa kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat kini berangsur berubah menjadi kawasan dengan kontrol akses yang ketat. Pembatasan keluar-masuk, pemeriksaan di pintu akses, hingga sistem pengamanan privat dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, Pansus menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang masuk dalam luasan SHGB atas nama BTID. Kondisi ini dianggap perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak masyarakat adat, nelayan, dan umat yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.

 

Pansus juga mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, dan ruang hidup yang secara turun-temurun dimanfaatkan masyarakat adat. Selain itu, Pansus meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan BTID kepada daerah, termasuk manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

 

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila pasca penyampaian rekomendasi masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan BTID yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada daerah, maka DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan DPRD Bali merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi.

 

Selain BTID, rekomendasi Pansus juga menyoroti pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan yang diduga melanggar tata ruang dan tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang serius sehingga memerlukan langkah penegakan hukum dan penertiban oleh instansi terkait.

 

Melalui rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali tersebut, Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat Bali.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta