JEMBRANA, wberita.com ! Kasus pembangunan Wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali hingga saat ini masih ditangani Polda Bali.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Wantilan yang menggunakan dana bantuan dari Pemkab Badung tahun 2023 tersebut telah dipanggil pihak Polda Bali untuk dimintai keterangannya.
Diantaranya, dua orang pemborong bangunan, pihak panitia pembangunan dari desa, diantaranya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan Wantilan tersebut, termasuk fasilitator hibah Pemkab Badung.
Untuk diketahui, pembangunan Wantilan tersebut mendapat bantuan dana BKK Pemkab Badung tahun 2023 sebesar Rp 630 juta rupiah. Namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini Wantilan tersebut tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dua orang pemborong diberikan dana Rp 500 juta untuk mengerjakan proyek Wantilan tersebut. Sementara sisanya Rp 130 juta raib entah kemana. Diduga ada pihak-pihak lain yang memotong bantuan dari Pemkab Badung tersebut sehingga pengerjaannya mangkrak. Pemotongan diduga juga terjadi terhadap hibah-hibah Pemkab Badung lainnya.
Penyidik Tipikor Polda Bali bekerja keras untuk mengungkap pelaku pemotongan dana hibah tersebut. Kabarnya dari keterangan sejumlah saksi, penyidik telah mengantongi nama pelaku yang memotong bantuan hibah tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K,, dikonfirmasi melalui WhastApp, Senin 22 Juni 2026, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Polda Bali dan masih dalam tahap penyelidikan. Saksi-saksi dan pihak terkait juga sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait masalah tersebut.(dar)













