Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Pansus TRAP DPRD Bali: Jika Pelanggaran Terbukti, Aktivitas BTID Bisa Dihentikan Permanen

Ads Wberita

DENPASAR – Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), secara resmi menerima dan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan.

 

Ads Wberita

Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026. Setelah melalui mekanisme pembahasan internal DPRD, dokumen itu akhirnya disahkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut.

 

Usai sidang, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil pendalaman terhadap berbagai persoalan tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, ruang laut, hak masyarakat adat, hingga manfaat ekonomi kawasan yang dikelola PT BTID.

 

Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya menyangkut kewajiban penyediaan lahan penukar pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.

 

Pansus menilai lahan pengganti tersebut masih terindikasi belum memiliki kejelasan faktual maupun administratif. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut direkomendasikan dikembalikan kepada negara. Bahkan apabila kewajiban lahan pengganti tidak dapat dipenuhi, kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan negara sesuai fungsi konservasi.

 

Pada rekomendasi kedua, Pansus meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Evaluasi dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait menyusul adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.

 

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, Pansus merekomendasikan dilakukan penertiban, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang laut, sekaligus mengembalikan akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir.

 

Rekomendasi ketiga menegaskan pentingnya memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan dan pengendalian seluruh aktivitas pengembangan kawasan BTID. Menurut Pansus, setiap reklamasi, perubahan bentang alam, maupun pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan harus dihentikan, dievaluasi, ditertibkan, bahkan dibongkar apabila terbukti melanggar hukum, kemudian dipulihkan sesuai fungsi ekologis kawasan pesisir Bali.

 

Dalam rekomendasi keempat, Pansus secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN memastikan tujuh pura yang berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan beserta pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta akses jalannya dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

 

Pansus menegaskan kawasan suci tidak boleh diprivatisasi dan akses masyarakat adat menuju tempat ibadah wajib dijamin negara. Bahkan apabila diperlukan, pemberian HGB yang menghambat fungsi religius masyarakat direkomendasikan dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan hukum.

 

Rekomendasi kelima meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pelaba pura, pesisir pantai, hingga wilayah laut di sekitar kawasan BTID tanpa diskriminasi maupun pembatasan. Hal tersebut juga mencakup kepastian akses bagi nelayan terhadap jalur melaut, tambatan perahu, serta ruang tangkap tradisional yang tidak boleh dikuasai kepentingan investasi.

 

Selanjutnya pada rekomendasi keenam, Pansus meminta penyelesaian secara menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak atau masuk ke dalam SHGB PT BTID. Pemerintah diminta melakukan verifikasi status tanah, menelusuri riwayat kepemilikan, menyelesaikan sengketa agraria, serta mendalami dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat dalam proses pelepasan hak atas tanah. Seluruh penyelesaian harus dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.

 

Dalam rekomendasi ketujuh, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID dan Pemerintah Kota Denpasar agar fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut dinilai penting agar pengelolaan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta tidak berkembang menjadi kawasan eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.

 

Melalui rekomendasi kedelapan, Pansus mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh temuan Pansus TRAP, baik di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup maupun perizinan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seluruh temuan tersebut diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara pada rekomendasi kesembilan, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan keterbukaan kontribusi nyata PT BTID terhadap daerah, mulai dari kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal hingga dampak kesejahteraan masyarakat Bali.

 

Pansus juga memberikan penegasan bahwa apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, maka DPRD Provinsi Bali akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman lanjutan dan mempertimbangkan rekomendasi penghentian bahkan penutupan permanen terhadap kegiatan di kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menegaskan, keseluruhan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Bali untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, menjaga kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, melindungi hak masyarakat adat dan nelayan, menjamin kepastian hukum, serta memastikan pengembangan investasi di Bali tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta