JEMBRANA, wberita.com ! Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, terus bergilir. Belakangan muncul nama salah satu oknum anggota DPRD Jembrana dalam kasus yang ditangani Polda Bali sejak hampir tiga tahun lalu.
Diketahui, Wantilan Desa Tukadaya dibangun dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung tahun 2023, senilai Rp 630 juta. Namun dalam pelaksanaanya pembangunan Wantilan tersebut mangkrak. Diduga dana bantuan tersebut dipotong oknum sebanyak 20 persen.
Pengungkapan kasus ini mulai menemui titik terang, setelah salah seorang pemborong bangunan tersebut dan panitia pembangunan dari desa buka mulut, membeberkan perihal permasalahan yang sebenarnya, hingga bangunan tersebut tidak kunjung usai. Pemborong dan panitia pembangunan berkicau, dari anggaran bantuan Rp.630 juta, ternyata hanya Rp.500 juta yang digunakan untuk pembangunan. Sisanya diduga masuk kantong oknum.
Lantaran kicauan tersebutlah, salah satu pemborong bangunan Wantilan mendapat ancaman dari salah satu oknum anggota DPRD Jembrana. Pemborong tersebut mengaku sempat diancam oleh oknum dewan setelah dirinya menolak menjadi “tameng” untuk menutupi penyimpangan anggaran.
Dari penuturan pemborong, awalnya pengerjaan wantilan diserahkan kepada pemborong asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana. Namun, pengerjaan terhenti setelah struktur bangunan baru mencapai tahap pemasangan ring cor beton.
Pengambilan uang pertama diambil pemborong asal Desa Budeng sejumlah Rp. 350 juta. Dana tersebut hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sampai tahap pemasangan ring cor beton. Selanjutnya, pemborong asal Budeng tersebut meninggalkan pekerjaan karena dananya sudah habis.
Melihat proyek terbengkalai, Bendesa Adat setempat kemudian menyerahkan pekerjaan lanjutan kepada salah seorang pemborong asal Lelateng, Negara. Kepada pemborong kedua ini, diserahkan dana Rp.150 juta untuk melanjutkan pembangunan. Namun sayang Wantilan tersebut juga tidak bisa diselesaikan hingga finishing. Hingga akhirnya kasus ini ditangani pihak Polda Bali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek wantilan di Jembrana tersebut. Kasus ini ditegaskan masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar sedang ditangani Polda Bali dan saat ini sedang proses penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan pihak terkait,” ujar Ariasandy singkat.(dar)













