Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Mengurai Konflik di Embung Ombe, LSM Garuda Kawal Ahli Waris Bongkar Kejanggalan Surat Hibah

Ads Wberita

LOMBOK TIMUR – Penandatanganan surat hibah yang diteken Ridwan Kepala Desa Mamben Daya bagaikan bola liat. Kini hingga sampai ke telinga para ahli waris.

Bagaimana tidak, surat hibah seluas 70 are yang dijadikan dasar pembangunan Embung Ombe oleh BWS I Nusa Tenggara, diduga tanpa sehelai persetujuan dari para pemilik hak waris.

Ads Wberita

Riak persoalan itu menguat dalam sebuah hearing antara para ahli waris, LSM Garuda, serta jajaran BWS I Nusra pada, Senin (24/11/2025).

Foto: LSM Garuda dan Ahli Waris beserta jajaran WBS wilayah I Nusra

Dalam forum itu, Direktur LSM Garuda, M. Zaini, dengan lantang mengatakan, bahwa keputusan yang diambil tanpa merangkul keluarga justru dapat merenggangkan ikatan yang telah lama terjaga.

“Surat hibah itu dibuat tanpa izin dari saudara-saudaranya yang juga memiliki hak di tanah tersebut,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, bahwa persetujuan keluarga dan ahli waris tidak bisa digantikan oleh tinta dan stempel saja.

Bahkan, anehnya waktu terbitnya surat itu sangat janggal. Dari penelusuran LSM Garuda, dokumen hibah tersebut ditandatangani ketika Ridwan tidak sedang berada di kursi definitif kepala desa.

Jabatan Kepala Desa sementara pada waktu itu diemban oleh Pjs. Kaharudin. Sedangkan Ridwan baru kembali memegang amanah setelah regulasi desa berubah dan masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.

Sementara itu, empat perwakilan BWS I Nusra yang hadir antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mengaku tak pernah diberi kabar bahwa tanah yang mereka jadikan embung masih menyimpan hak ahli waris di dalamnya.

“Mereka semua tidak mengetahui bahwa lahan itu benar-benar diserahkan,” kata Zaini.

Menurut keluarga ahli waris, mereka menilai Ridwan kembali mengulur penyelesaian pembagian warisan yang pernah ia janjikan dua tahun lalu.

Persoalan tersebut kini semakin mengerucut pada dugaan pemalsuan dokumen dan pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah yang telah berubah menjadi Embung Ombe.

Sungguh ironi, diatas tanah yang dulu menyatukan keluarga, kini berdiri embung yang justru memantulkan retaknya persaudaraan.

Seperti kata orang bijak, seperti air yang mengalir akhirnya menemukan jalannya. Para ahli waris berharap persoalan ini dapat kembali ke ruang musyawarah. Karena tanah warisan tidak hanya perkara batas dan ukuran, tetapi tentang menjaga nama baik keluarga dan warisan nilai yang tak ternilai harganya.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta