JEMBRANA, wberita.com ! Lantaran tidak mampu membayar cicilan mingguan satu kali, barang rumah tangga berupa tabung gas ukuran 3 kilo milik nasabah disita petugas pemberi pinjaman untuk jaminan.
Peristiwa tersebut dialami oleh Ni Komang LAS, warga Banjar Baleagung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya.
Berawal dari Ni Komang LAS meminjam dana sebesar Rp 1.300.000 di PT Karya Tantri Abadi yang berkantor di Jember Jawa Timur, kantor cabang Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
Pinjaman tersebut dikembalikan secara mencicil tiap minggunya sebesar Rp 143.000 dan merupakan pinjaman berkelompok. Menurut Ni Komang LAS, pinjaman tersebut merupakan pinjaman ke 2, setelah pinjaman pertama sudah dilunasi seluruhnya.
“Tadi sore waktunya saya membayar mingguan dan ini merupakan angsuran ke dua. Tapi karena saya sakit dari beberapa hari saya ngk bisa kerja, jadinya tidak bisa membayar angsuran mingguan satu kali,” tuturnya.
Lantaran tidak bisa membayar angsuran mingguan satu kali itulah menurut Ni Komang LAS yang dihubungi melalui telpon didatangi petugas pungut dari PT. Karya Tantri Abadi mendatangi rumahnya dan menyita tabung gas ukuran 3 kilogram untuk dijadikan jaminan.
“Katanya itu sudah sesuai aturan, kalau tidak bisa membayar angsuran satu kali petugas pungut bisa menyita barang-barang dari rumah nasabah, untuk jaminan. Katanya nanti kalau sudah dibayar angsurannya tabung gas dikembalikan. Tidak ada kebijakan sama sekali, padahal saya lagi sakit,” bebernya.
Lantaran petugas menyampaikan penyitaan sudah sesuai aturan dari perusahan itulah Ni Komang LAS mengaku tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa membiarkan tabung gasnya diambil petugas untuk jaminan. Padahal penyitaan barang mestinya berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait hal tersebut perwakilan PT. Karya Tantri Abadi dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan ada petugas mengambil/menyita tabung gas ukuran 3 kilogram karena tidak bisa membayar angsuran mingguan.
“Ow iya bener pak. Tadi sempat petugasnya ngambil tabung gas milik salah satu nasabah yang ngak membayar. Karena beliau belum bisa berusaha sampai hari ini jadinya sementara barang jaminannya itu di bawa pak buat laporan,” terangnya melalui WhatsApp, Kamis, 23 April 2026.
Dia juga menjelaskan hal tersebut sudah sesuai aturan atau ketentuan dari perusahan. Nantinya jika nasabah yang bersangkutan sudah bisa melunasi angsurannya, maka barang jaminan (tabung gas) akan dikembalikan kepada nasabah.
Saat ditanya nama dan juga jabatan di PT Karya Tantri Abadi, petugas tersebut enggan menyebutkan nama dan jabatannya. Dia berdalih tidak ada urusan dengan media.(dar)













