Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Polisi Jembrana Tangkap Pengangguran yang Tanam Ganja, Biji Bibit Dibeli dari Spanyol!

Ket: Polisi Jembrana Tangkap Pengangguran yang Tanam Ganja, Biji Bibit Dibeli dari Spanyol!
Ads Wberita

JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31). Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi biji ganja yang dibeli dari situs internet di Kantor Pos Jembrana.

Bibit Ganja Dibeli via Online dari Luar Negeri
Penangkapan IKAWA, seorang pria pengangguran asal Negara, Jembrana, ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai.

Ads Wberita

Menurut keterangan dari Satresnarkoba Polres Jembrana, penangkapan ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Kelurahan Loloan Timur.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap pria berinisial IKAWA. Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati saat release di Mapolres Jembrana.

Isi Paket dari Spanyol dan Pengakuan Tersangka
Saat digeledah di Kantor Pos Jembrana, ditemukan satu amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dan penerima IKAWA.

Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering dengan berat 1,25 gram netto.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IKAWA mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui situs internet seharga sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya.

“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas Citra.

Ditemukan Kebun Mini di Rumah

Setelah penangkapan di Kantor Pos, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah IKAWA di JL. G. Semeru, Kelurahan Loloan Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait budidaya ganja, di antaranya:

Empat pot berisi tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi antara 8 cm hingga 84 cm.

Biji, batang, dan daun kering ganja di nampan dengan total berat 34,48 gram netto.

Peralatan budidaya seperti lampu ultra violet, kipas angin, cairan pestisida organik merk Neem Spray, dan gunting.

Tersangka IKAWA beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX dan handphone, kini telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IKAWA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta