Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua

ket foto: Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com ! Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mewujudkan data terpadu bagi semua. Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.

Sebagai upaya menindaklanjuti RUU tersebut, dilakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ads Wberita

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.

Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap penting dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.

“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” katanya.

Selain penggunaan istilah, Mendagri memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.

“Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” katanya.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi juga telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” jelasnya.

Dia menegaskan, tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Selain itu, SDI bertujuan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus berjalan semakin baik.

“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” tandasnya.

Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid; serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

 

Puspen Kemendagri

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta