JEMBRANA, wberita.com ! DPRD Jembrana bersama beberapa OPD terkait melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah B3, PT Balindo Marino Service (BMS) yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025)
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRDJembrana Ni Made Sri Sutharmi Sebelumnya dewan mendapat laporan bahwa diduga pabrik tersebut belum mengantongi izin serta mencemari lingkungan.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi usai sidak mengatakan, sidak ke PT BMS mengajak Kepala Dinas Perijinan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jembrana. Hasilnya Perijinan sudah lengkap.
“Tadi kita lihat juga prosedur pengoprasianya sudah sesuai standar dan perijinan sudah lengkap,” terang Sri Sutharmi melalui WhatsApp, Kamis 11 Desember 2025 siang.
Sri Sutharmi menjelaskan, perijinan PT BMS dinyatakan lengkap setelah Kadis Lingkungan Hidup mengklarifikasi kepada pihak PT BMS, bahwa ijin dari Kementerian sudah turun.
“Namun demikian kami sudah meminta pihak PT BMS agar segera menyerahkan copyan perijinan ke lembaga untuk memastikan kelengkapan perizinannya,” ujar Sri Sutharmi.
Selain itu, proses pengolahan limbah yang dilakukan juga telah sesuai dengan prosedur. Terhadap limbah spesifik, misalnya pada limbah kaca, tidak diolah di lokasi pabrik, tetapi dikumpulkan serta dikemas lalu dikirim keluar Bali.
Dewan berharap ke depan perusahaan pabrik tersebut tetap komitmen terhadap lingkungan agar dalam pengoperasiannya tidak mencemari lingkungan.(dar)













