Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Hoax Ijin Pulang Winasa Ditolak Gara-Gara Perintah Bupati Jembrana

Ket foto : I Nyoman Tulus Sedeng, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com – Beredar unggahan yang menyudutkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba di sejumlah media sosial dan menuai beragam komentar dari sejumlah netizen.

Dalam unggahan yang diduga dilakukan oleh akun palsu disebutkan, I Gede Winasa yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Rutan Kelas II B Negara, tidak diijinkan pulang menghadiri pengabenan cucunya karena atas perintah Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Ads Wberita

Unghan tersebut dipastikan hoax dan merupakan tuduhan yang tidak mendasar serta merupakan informasi yang sangat menyesatkan. Netizen diminta bijak menyaring informasi, sehingga tidak mendapatkan informasi yang keliru dan menyesatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, dikonfirmasi redaksi melalui telpon. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan tidak mendasar.

Pihak rutan telah memberikan ijin kepada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Rutan Negara untuk pulang ke rumahnya menyaksikan prosesi pengabenan cucunya di Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.

“Permohonan ijin pulang dari yang bersangkutan sudah memenuhi prosudur dan setelah dilakukan berbagai kajian, kami sudah berikan beliau ijin untuk menghadiri prosesi pengabenan cucunya,” terang Nyoman Tulus, Jumat (19/4/2024).

Menurut Nyoman Tulus, warga binaan Gede Winasa telah menjalani ijin keluar Rutan Negara tadi pagi pukul 09.00 Wita dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dua orang dan petugas keamanan Rutan sebanyak enam orang.

“Pengawalan itu diperlukan karena pertimbangan keamanan yang bersangkutan (Gede Winasa) dan pengawalan itu sudah menjadi SOP dari Rutan Negara,” ujarnya.

Jadi menurut Nyoman Tulus, informasi yang mengatakan Winasa tidak diijinkan pulang menghadiri pengabenan cucunya itu sama sekali tidak benar. Apalagi disebutkan atas campur tangan dari pimpinan kepala daerah.

“Kebijakan memberikan ijin ataupun tidak memberikan ijin keluar Rutan bagi warga binaan adalah murni kewenangan kami (Rutan), bukan kewenangan kepala daerah karena kami (Rutan) tidak dibawah Pemkab,” tegas Nyoman Tulus.

Menurut Nyoman Tulus, hal tersebut perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami aturan yang benar, sehingga tidak mendapat informasi yang keliru dan menyesatkan.(dar).

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta