DENPASAR – Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi terkait pengembangan KEK Kura Kura Bali.
Langkah ini diambil setelah tim penyelidik lebih dulu menelusuri validitas data lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dua wilayah tersebut menjadi sorotan usai inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Kasi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pencarian kebenaran materiil.
“Apakah benar lahan yang dimaksud merupakan tanah pengganti sesuai berita acara serah terima untuk menggantikan lahan di Serangan, itu yang kami dalami,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Pada 29 April 2026, tim Kejati Bali dijadwalkan turun langsung ke Jembrana untuk melakukan verifikasi lapangan. Sejumlah pihak akan dilibatkan, mulai dari BPN Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKH, Tahura, hingga para kepala desa setempat.
Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Jayalantara mengungkapkan masih banyak data yang belum lengkap dan belum tervalidasi. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut belum mengetahui secara pasti lokasi lahan yang diklaim sebagai pengganti.
Perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH juga menjadi kendala serius dalam sinkronisasi data.
“Mana hutan mangrove atau lahan pengganti yang diterima BPKH, mana yang diserahkan BTID, semuanya harus jelas,” tegasnya.
Setelah Jembrana, tim akan melanjutkan verifikasi ke Karangasem. Di wilayah tersebut, persoalan serupa juga ditemukan—data yang tidak sinkron dan memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran batas lahan dan riwayat kepemilikan.
Kejati Bali menegaskan, pemanggilan BTID akan dilakukan setelah seluruh data lapangan dinyatakan valid.
“BTID pasti kami konfirmasi. Tapi tahapannya harus dilalui. Kami ingin bekerja objektif, berbasis data yang sah,” pungkas Jayalantara.













