Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

“Dari Warga ke Pansus: Mangrove Terancam, BTID Masuk Pusaran”

Ads Wberita

DENPASAR — Suara warga pesisir Serangan akhirnya mencuat di tengah inspeksi mendadak yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Kamis (23/4). Dalam momen tersebut, warga secara langsung “mesadu” atau mengadu kepada pansus, mengungkap dugaan kerusakan mangrove yang berdampak pada ruang hidup nelayan.

 

Ads Wberita

Keluhan itu disampaikan oleh warga asli Serangan, I Wayan Sudiarsa, saat rombongan pansus hendak meninggalkan lokasi peninjauan. Ia mengungkapkan bahwa kawasan yang dulunya merupakan jalur air dan tempat mencari udang kini telah berubah akibat aktivitas penimbunan dan pemotongan vegetasi mangrove.

 

“Saya kemarin ke sini cari udang. Dulu tempat ini bisa dilalui, sekarang sudah hilang. Nelayan kehilangan ruang,” ujar Sudiarsa di hadapan anggota pansus.

 

Mendengar laporan tersebut, rombongan Pansus TRAP yang dipimpin Ketua I Made Supartha bersama Sekretaris I Dewa Nyoman Rai langsung bergerak menuju titik yang dimaksud. Lokasi itu berada di area yang relatif tersembunyi dan hanya diketahui oleh warga setempat.

 

Di lokasi, pansus menemukan alat berat berupa ekskavator serta kondisi lahan yang telah mengalami perubahan signifikan. Sejumlah titik yang sebelumnya berupa perairan tampak telah dipadatkan menjadi daratan. Perubahan ini dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.

 

Sudiarsa juga mengungkap bahwa proses perubahan terjadi secara bertahap, dimulai dari pemotongan mangrove hingga pemadatan lahan. Ia bahkan mengaku mendapat informasi dari pekerja di lapangan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID).

 

Pernyataan itu memicu perdebatan di lokasi antara pansus dan pihak BTID. Perwakilan perusahaan, Anak Agung Ngurah Buana, sempat menyatakan tidak mengetahui aktivitas pembabatan tersebut. Namun dalam perkembangan diskusi, diakui bahwa area tersebut memang berada dalam penguasaan lahan perusahaan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak ekosistem mangrove. Ia menekankan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis vital dan dilindungi oleh regulasi.

 

“Apapun alasannya, ini sudah merusak ekosistem. Mau lahan HGB atau apa, tidak bisa semena-mena menebang mangrove,” tegasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan tersebut. Satpol PP Provinsi Bali pun diminta memasang garis pengaman di titik yang diduga bermasalah, sembari menunggu pendalaman lebih lanjut terkait aspek perizinan, tata ruang, dan lingkungan.

 

Di sisi lain, pihak BTID menyayangkan langkah yang diambil pansus. Mereka menilai tindakan penghentian aktivitas seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, mempertemukan tiga kepentingan besar: suara warga yang merasa kehilangan ruang hidup, langkah pengawasan Pansus TRAP, serta kepentingan investasi BTID di kawasan strategis Serangan. Di tengah tarik-menarik tersebut, satu hal menjadi titik krusial—kelestarian mangrove dan masa depan ekosistem pesisir Bali.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta