Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Aduan Pengurus Subak ke Pemkab Jembrana Terkait Alih Fungsi LSD Ternyata Belum Mendapat Tanggapan

Ket foto : Alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kos-kosan di Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Pengaduan pengurus Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, ke Dinas PUPR Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu, terkait maraknya alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kos-kosan di wilayahnya ternyata belum mendapat respon.

Dinas terkait Pemkab Jembrana ternyata belum memberikan reaksi apa-apaan terkait pengaduan yang dilayangkan secara tertulis tersebut. Padahal pengaduan tersebut telah dikirim pengurus Subak Jagaraga hampir seminggu berjalan. Belum diketahui apa alasannya pihak Pemkab Jembrana belum beraksi atas pengaduan tersebut.

Ads Wberita

Padahal pengaduan yang dilayangkan pihak Subak Jagaraga terkait maraknya alih fungsi secara ilegal bertujuan untuk menyelamatkan lahan sawah dilindungi (LSD) dari gempuran pembangunan kos-kosan. Mengingat di wilayah Subak Jagaraga berdiri pabrik PT Mitra Prodin yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Imbas dari pabrik tersebut, dikuatirkan banyak investor atau pengusaha membeli sawah-sawah petani di subak tersebut untuk pembangunan kos-kosan. Dengan demikian, para pengurus subak kuatir lahan persawahan semakin menyempit, sehingga subak tidak lagi bisa memproduksi padi/gabah secara maksimal.

Hal tersebut terungkap saat redaksi mengkonfirmasi Kelian Subak Jagaraga melalui WhatsApp. Menurut Kelian Subak Jagaraga hingga Selasa, 5 Mein2026 sore belum ada respon dari Dinas PUPR dan Dinas terkait Pemkab Jembrana terkait aduan yang disampaikannya secara tertulis tersebut.

“Sampai sore ini (Selasa, 5 Mei) belum ada tindak lanjut apa-apaan dari Pemkab Jembrana terkait aduan kami. Balasan surat dari Dinas PUPR juga belum ada ke kami,” ujar Kelian Subak Jagaraga.

Pihaknya berharap, Dinas PUPR dan Dinas terkait segera menindaklanjuti aduan tersebut dan bila perlu turun ke subak untuk melakukan pengecekan. Menurutnya inti dari surat aduan tersebut agar lahan sawah di wilayah Subak Jagaraga dibatasi dari gempuran alih fungsi, sehingga lahan pertanian di subaknya terlindungi dengan baik untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Sebelumnya, pengurus Subak Jagaraga melayangkan surat aduan ke Dinas PUPR Kabupaten Jembrana terkait maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayahnya menjadi kos-kosan. Surat aduan tersebut dilayangkan tanggal 29 April 2026 dan ditandatangani oleh Kelian Subak Jagaraga Nyoman Wirotama, perihal Pengendalian Pengaplingan Lahan Pertanian Produktif.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta