Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Alih Fungsi LSD Marak, Pengurus Subak Jagaraga Mesadu ke Dinas PUPR Minta Segera Ditertibkan

Ket foto : Salah satu lahan sawah dilindungi telah beralih fungsi menjadi kos-kosan
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Belakangan ini alih fungsi lahan sawah di lindungi di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali marak terjadi.

Parahnya lagi, alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) tersebut tanpa disertai dengan rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian terkait. Kondisi tersebut kesannya sengaja dibiarkan aparat berwenang tanpa tindakan apapun.

Ads Wberita

Kondisi tersebut membuat pengurus subak setempat ketar-ketir. Mereka kuatir lahan pertanian (sawah) di subak mereka akan semakin menyempit/sedikit bahkan terancam habis lantaran telah banyak beralih fungsi.

“Kami tidak melarang pemilik sawah menjual sawahnya, tapi hendaknya tepat menjadi sawah bukan dialih fungsikan,” ujar Kelian Subak Jagaraga bersama pengurus subak lainnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, lahan sawah di Subak Jagaraga termasuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Namun sudah banyak di kapling-kapling menjadi lahan tidur dan telah diurug.

“Bahkan ada yang sudah berdiri usaha kos-kosan. Ada kos-kosan yang sudah beroperasi dan ada pula masih tahap pembangunan,” tutur Kalian Subak Jagaraga dan dibenarkan pengurus subak lainnya.

Alih fungsi lahan sawah dilindungi tersebut menurut pengurus Subak Jagaraga tanpa adanya rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian terkait, sehingga alih fungsi tersebut melanggar aturan/undang-undang.

“Ada pengusaha kos-kosan dari desa lain membangun kos-kosan di subak kami mengaku sudah dapat ijin alih fungsi. Tapi setelah dicek itu hanya validasi dan dalam validasi masih berstatus LSD,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut pengurus Subak Jagaraga meminta pihak terkait dari Pemkab Jembrana untuk segera turun melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tegas sehingga wilayah subak bisa terjaga untuk menunjang program pemerintah terkait swasembada pangan.

Pihak Subak Jagaraga sebenarnya sudah pernah bersurat kepada Bupati Jembrana terkait maraknya alih fungsi secara ilegal tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Jembrana.

“Kemarin juga sudah kami layangkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Jembrana terkait alih fungsi ini. Kami berharap segera mendapat tindak lanjut,” tutupnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Pemkab Jembrana I Wayan Sudiarta, SP. dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan telah menerima surat aduan dari Kelian Subak Jagaraga terkait aduan alih fungsi lahan sawah dilindungi.

Menurutnya, alih fungsi lahan sawah dilindungi bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Tanpa rekomendasi tersebut alih fungsi tidak bisa dilakukan.

Pihaknya juga sudah pernah mengeluarkan hasil validasi terhadap permohonan yang diajukan pemohon alih fungsi dan hasil validasi sangat jelas menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kami akan segera menindaklanjuti surat aduan dari Kelian Subak Jagaraga. Kami akan berkordinasi dengan dinas terkait terkait masalah ini,” terangnya.

Alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi tempat usaha tanpa rekomendasi pelepasan LSD dari kementerian terkait merupakan pelanggaran, sanksinya bisa penyegelan tempat usaha hingga pembongkaran atau bisa juga di status quokan.(Dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta