Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Selingkuh Membawa Petaka, Tak Kunjung Dinikahi Perempuan di Lotim Sebar Foto Intim dan Lapor ke BKPSDM

Foto: Perempuan Lotim berinisial TMU bersama sang pacar AM oknum ASN dengan status PPPK beredar di jagat maya
Ads Wberita

LOMBOK TIMUR — Perselingkuhan sering dimulai dari kebohongan kecil yang dipelihara, lalu tumbuh menjadi pengkhianatan yang menghancurkan kepercayaan.

Pesan tersebut terasa relevan ketika sebuah persoalan yang bermula dari hubungan pribadi akhirnya bergeser ke ruang pemeriksaan kepegawaian. Polemik itu terjadi di Lombok Timur (Lotim) setelah beredarnya foto mesra sepasang kekasih di media sosial. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM, yang disebut bertugas di SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru Lotim.

Ads Wberita

Berdasarkan penelusuran Wberita, perempuan berinisial TMU, warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, mengaku kecewa karena janji pernikahan yang menurut keterangannya pernah disampaikan oleh AM tidak kunjung terealisasi.

Kekecewaan tersebut kemudian dibawa ke ranah resmi. TMU disebut telah menyampaikan laporan tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur dengan membawa sejumlah bukti yang menurut pengakuannya berkaitan dengan persoalan tersebut.

TMU mengaku hubungan itu telah membuat dirinya mengambil keputusan besar dalam kehidupan rumah tangganya. Ia menyebut dirinya bahkan mengajukan gugatan cerai terhadap suami sahnya setelah mendapat dorongan dari AM.

“Saya menyerahkan jiwa, raga, dan materi, tetapi ketika meminta pertanggungjawaban, justru tidak ada kejelasan.”

Menurut TMU, setelah proses perceraiannya selesai, harapan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan justru tidak memperoleh kepastian. Situasi itulah yang kemudian mendorong dirinya mengambil langkah pelaporan.

Ia juga mengaku sebelumnya pernah mendatangi BKPSDM Lombok Timur dan menyerahkan sejumlah bahan bukti pendukung berupa foto, video, serta rekaman yang menurutnya dapat menjelaskan persoalan tersebut. “Saya bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah serta siap membuktikan keterangan saya,” ujarnya.

Laporan tersebut kemudian mendapat atensi serius dari instansi terkait. Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, S.E., M.Eng., saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perempuan berinisial TMU.

Menurut Yulian Ugi Lusianto, pihaknya juga telah membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak serta merta membuat persoalan selesai karena lembaga masih harus memeriksa bukti dan keterangan para pihak.

“Laporannya memang ada dan saat ini bukti serta saksi masih dalam pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Ia pun menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan regulasi kepegawaian. Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan sanksi, konsekuensi kepegawaian dapat dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian.

“Jika dalam prosesnya nanti AM terbukti bersalah, maka konsekuensi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila unsur pelanggaran terbukti sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala UPT Dikbud Kecamatan Jerowaru, Lalu Srigede Kadindi, S.Pd., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan kepada dirinya.

Menurut Lalu Srigede, keluarga dari istri AM pernah mendatanginya dan menyampaikan persoalan rumah tangga yang mereka hadapi. Berdasarkan keterangan keluarga tersebut, sempat terjadi persoalan dalam rumah tangga AM yang kemudian ditindaklanjuti melalui pihak sekolah.

Ia kemudian meminta Kepala SDN 1 Sepapan ikut membantu menangani persoalan tersebut. Akhirnya, hubungan rumah tangga AM dan istrinya akhirnya kembali membaik. “Alhamdulillah, persoalan rumah tangga itu akhirnya dapat dirujukkan kembali,” ujarnya.

Namun, persoalan tidak berhenti disitu. Lalu Srigede mengatakan, TMU bersama keluarganya membuat laporan resmi di BKPSDM Lotim untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PPPK tersebut.

Karena UPT Dikbud tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dalam perkara tersebut, pihaknya mengarahkan persoalan itu untuk diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan kepala sekolah dan keluarga kedua belah pihak. Namun, karena proses mediasi tidak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke BKPSDM Lombok Timur melalui laporan resmi terhadap AM.

Kini, perkara berada pada tahap pemeriksaan, bukti yang disampaikan pelapor serta sejumlah keterangan para pihak dan saksi menjadi bagian dari proses etik kepegawaian di BKPSDM Lombok Timur.

Ketika sebuah hubungan yang semula berada di ruang privat kemudian muncul di ruang publik, setiap pihak dituntut memahami bahwa unggahan, tuduhan, maupun bukti yang disebarkan memiliki konsekuensi tersendiri.

Persoalan ini bukan sekadar tentang janji yang pernah diucapkan atau hubungan yang kandas ditengah jalan. Akan tetapi, bagaimana menjaga kesetiaan terhadap pasangan. Karena, bagaimanapun menyimpan bangkai pasti akan tercium juga.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta