Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Dinyatakan Sakit Jiwa, Kasus Pembunuhan di Jembrana Dihentikan

Ket foto: Kasus Pembunuhan di Jembrana Dihentikan, Pelaku dinyatakan sakit jiwa.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, akhirnya menemui titik terang. Tersangka, Agus Wanto, yang diduga menganiaya seorang nenek berusia 82 tahun hingga tewas, dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas dasar tersebut, penyidikan kasus ini dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk agar mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka.

Ads Wberita

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa,” ujar AKP Pinatih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali, Agus didiagnosis mengalami retardasi mental dengan gejala psikotik. Hal ini berarti tersangka mengalami gangguan kejiwaan yang cukup serius, seperti halusinasi pendengaran dan delusi.

“Dengan kondisi seperti ini, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.

Saat ini, Agus telah dibawa ke RSJ untuk menjalani perawatan intensif. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Dinas Sosial Jembrana. Bahkan, Agus juga telah diberikan Kartu Indonesia sehat (KIS) untuk meringankan beban keluarganya.

Sebelumnya, Agus diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 82 tahun pada Jumat (14/6) lalu. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Motif pembunuhan diduga karena tersangka hendak mencuri.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta