Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Pencurian dan Amankan Penadah Motor Jelang Lebaran

Ket Foto: Kapolres saat pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Menjelang Hari Raya Idulfitri, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam Operasi Cipta Kondisi. Selain tiga tersangka pencurian, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (8/4), menjelaskan bahwa satu dari tiga kasus tersebut merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung lalapan milik Farhan, warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada Jumat dinihari, 14 Maret 2025.

Ads Wberita

“Tersangka berinisial HK (34) asal Sidoarjo menodongkan pisau cutter bergagang merah ke pekerja warung. Pemilik warung yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan dan pelaku melarikan diri,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya.

HK diamankan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Jawa. Berdasarkan keterangan, pelaku berniat mengambil uang hasil dagangan karena tidak memiliki ongkos pulang.

Selain kasus curas, polisi juga mengamankan DAS (30), ibu rumah tangga asal Candikusuma, yang melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 8 juta di rumah korban Moch Atok pada malam yang sama. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang salat tarawih di masjid. “Pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti hasil curian,” ungkap Kapolres.

Kasus ketiga melibatkan pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di dua tempat berbeda. Satu motor dicuri di Kelurahan Baler Agung, Kecamatan Negara, pada 19 Maret 2025, dan satu lagi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada 23 Maret 2025. “Kedua motor saat itu diparkir dalam keadaan kunci masih menempel, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan,” jelas Kapolres.

Tersangka F (33) ditangkap di rumahnya di Celukan Bawang, Buleleng, pada 28 Maret 2025. Ia mengaku telah mencuri dua motor, yakni Honda Scoopy dan Yamaha Nmax. Scoopy tersebut telah dijual seharga Rp 2 juta, sementara Nmax berhasil diamankan polisi.

Dari pengembangan kasus, Satreskrim turut mengamankan pelaku penadah, Rzk, warga Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Rzk menjual Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 3430 ZT ke seseorang berinisial DDK di Seminyak, setelah mempostingnya di media sosial.

Kapolres Jembrana menegaskan bahwa operasi cipta kondisi akan terus digencarkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat menjelang hari besar keagamaan.(Sis)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta