JEMBRANA, wberita com ! Puluhan warga Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, mengeluhkan sumur-sumur mereka mengalami kekeringan. Warga menduga kekeringan terjadi akibat aktivitas pembangunan sumur bor milik tambak udang yang dikelola PT Sungai Mas Indonesia di tengah permukiman.
Kelian Banjar Yehbuah, I Dewa Arbawa, menyebut kekeringan berdampak pada 30 kepala keluarga (KK), yang tersebar di dua wilayah. Sebanyak 11 KK berada di utara Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, dan 19 KK lainnya di wilayah selatan jalan raya.
“Kami menduga kekeringan ini terjadi karena air tanah tersedot oleh sumur bor milik tambak udang. Warga kami sudah kesulitan mendapatkan air bersih,” kata Arbawa kepada wartawan, Senin (19/6/2025).
Menindaklanjuti keluhan warga, DPRD Kabupaten Jembrana langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (19/6). Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi Ketua Komisi I H. Sajidin, Ketua Komisi II I Ketut Suastika, serta jajaran OPD terkait dari Pemkab Jembrana.
Hasil sidak mengungkap bahwa PT Sungai Mas Indonesia telah membangun 12 sumur bor dengan kedalaman 40 meter. Sumur itu digunakan untuk menyuplai air ke tambak udang yang dibangun di lahan seluas 15 hektare dari total 30 hektare.
Namun, perwakilan pengelola tambak, I Made Suwena, mengakui bahwa seluruh sumur bor tersebut belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah (ABT). Tak hanya itu, beberapa bangunan seperti kantor operasional juga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Saya minta kepada Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan terhadap sumur bor dan bangunan yang belum memiliki izin. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dan penegakan aturan,” ujarnya tegas saat sidak.
Instruksi tersebut direspons cepat oleh Satpol PP Jembrana. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan akan segera menindaklanjuti perintah penyegelan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak Anti-Investasi, Tapi Harus Sesuai Aturan
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun investor wajib mematuhi regulasi.
“Kami tidak anti terhadap investor. Tapi siapapun yang masuk harus ikuti aturan main. Kalau belum berizin, ya harus dihentikan sementara,” tegasnya.
Pihak pengelola tambak pun mengaku siap menerima sanksi. “Kami terima teguran ini dan akan segera lengkapi izin yang kurang. Kami juga akan cari solusi terbaik untuk warga,” kata I Made Suwena.(Sis)













