Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Agar Dipahami, Begini Kesimpulan Hukum Kejari Jembrana Terkait HPL di Gilimanuk

Ket foto : Penyerahan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Negeri Jembrana terkait HPL di Gilimanuk kepada Pemkab Jembrana (dok)
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pasca dilantik telah melempar bola panas ke DPRD Jembrana terkait permohonan persetujuan pelepasan HPL tanah Gilimanuk.

Giliran Fraksi-Fraksi di DPRD Jembrana dibuat pusing memikirkan keputusan terhadap permohonan Bupati yang ‘hanya’ berdasar pada kepentingan janji politik saat kampanye bersama Gubernur Bali I Wayan Koster.

Ads Wberita

Tentu saja Fraksi PDI Perjuangan sependapat dan ‘merestui’ keinginan Bupati Jembrana yang notabennya pimpinan partai mereka di Kabupaten Jembrana.

Namun Fraksi lain, meskipun tidak sependapat dan tidak menyetujui, mereka kuatir akan keok dalam poting lantaran sebagai kelompok minoritas di parlemen.

Di satu sisi, berkaitan dengan HLP Tanah Gilimanuk, jauh waktu Kejaksaan Negeri Jembrana terlah mengeluarkan pendapat hukum melalui Legal Opinion (LO). Seperti dikutif di halaman Kominfo Jembrana yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

Dalam LO tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama berpendapat HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik karena tidak memenuhi ketentuan.

Dalam LO Kejari Jembrana yang dikeluarkan pada 15 Juni 2023 tersebut, Salomina Meyke Saliama bersama Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung Bupati Jembrana saat itu dijabat I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, berkesimpulan tanah Gilimanuk tidak bisa menjadi hak milik karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Sayat dan ketentuan dimaksud berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Menurut Salomina, HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik.

Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya.

“LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD,” ujar Salomina.

Lanjut Salomina, ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Pihaknya melakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan, termasuk menggelar ekpose dengan Kajati Bali. Hasil kompletnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, meskipun LO Kejaksaan Negeri Jembrana terkait HPL di Gilimanuk terlah dikeluarkan dan telah berkekuatan hukum tetap, wacana ini kembali mencuat hanya karena janji politik.

Sekarang bola panas telah dilempar ke DPRD Jembrana oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Tinggal keputusan dewan, apakah keputusannya akan melabrak LO tersebut ataupun mengikuti kesimpulan dari Kejari Jembrana.

Sementara anggota DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat I Wayan Wardàna berpendapat, Fraksi Demokrat tetap pada pendirian tidak akan menyetujui permohonan persetujuan pelepasan HPL Tanah Gilimanuk ke Pemerintah Pusat.

Keputusan Fraksi Demokrat tersebut berdasarkan beberapa kajian dan hasil kordinasi dengan banyak pihak yang berkompeten dengan permasalahan tersebut. Termasuk berdasarkan pendapat hukum dari Kejari Jembrana (LO) HPL di Gilimanuk.

Menurut Wardana, akan lebih memungkinkan jika Pemkab Jembrana dalam hal ini Bupati Jembrana memohonkan tanah Gilimanuk menjadi aset milik Pemkab Jembrana.

“Setelah syah menjadi aset Pemkab Jembrana, bukan lagi menjadi aset pemerintah pusat, barulah dihibahkan kepada masyarakat. Itu rasanya lebih pas dan ada kepastian untuk masyarakat,” ujarnya.

Jika HPL tanah Gilimanuk tersebut dilepas ke pemerintah pusat, dirinya kuatir pemerintah pusat tidak akan memberikan hak milik kepada masyarakat. Bisa saja diberikan kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan negara, mengingat setelah dikembalikan ada masa jeda yang panjang.(dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta