Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Araaah Kadeee…! Diduga Tak Punya Uang, Aset Pemkab Jembrana Dijual ke Rongsokan

Ket foto : Potongan besi rell bagian atas alat Docking kapal yang dijual Winasa kepada pengusaha rongsokan.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Bikin kaget dan geleng-gelang kepala. Ulah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang baru keluar dari penjara karena terjerat sederet kasus korupsi ini sungguh diluar nalar.

Diduga karena tidak memiliki uang, tokoh sepuh di Jembrana ini justru mengambil langkah tidak terpuji. Dia diduga menjual aset milik Pemkab Jembrana ke rongsokan.

Ads Wberita

Beruntung aksinya itu cepat ketahuan dan pihak Dinas Terkait segera mengambil langkah penyelamatan aset sebelum kasus tersebut terendus polisi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh redaksi menyebutkan, aset Pemkab Jembrana yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan berupa Docking (alat untuk memindahkan kapal di air ke galangan kapal), telah dijual I Gede Winasa ke pihak pengusaha rongsokan.

Penjualan Docking tersebut dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025 lalu. Namun belum diketahui berapa harga penjualan Docking tersebut, yang jelas pihak pengusaha rongsokan sudah memotong-motong besi pada rell bagian atas.

“Pemotongan besi oleh pengusaha rongsokan (pembeli) dilakukan pada hari Selasa, 14 Januari 2025 dan sudah diangkut oleh pihak pembeli,” terang Kadis Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Pemkab Jembrana I Ketut Wardana Naya, dikonfirmasi melalui telpon, Kamis (16/1/2025).

Dijelaskan pula, pihaknya mengetahui aset Pemkab yang pengadaannya pada tahun 2006 silam tersebut telah dijual dan dipotong-potong pembeli pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.

“Karena itu aset Pemkab yang belum dihapus, kami langsung ambil langkah. Kami minta kepada pihak pembeli untuk mengembalikan aset tersebut ke tempatnya dan itu sudah dikembalikan semuanya kemarin,” ujarnya.

Menurut Wardana Naya, pihak pembeli baru hanya memotong-motong besi rell pada bagian atas. Sedangkan aset yang lainnya masih utuh atau belum sempat disentuh.

“Dari keterangan pengusaha rongsokan yang membeli aset tersebut menjelaskan bahwa yang menjual aset tersebut adalah Pak Winasa. Namun saya tidak nanya lebih lanjut berapa dijualnya, saya hanya minta aset itu untuk segera dikembalikan ke tempatnya,” tutup Wardana Naya melalui telpon.

Untuk diketahui, Docking atau alat pemarik kapal dari air ke atas galangan kapal tersebut merupakan aset Pemkab Jembrana yang pengadaannya pada tahun 2006 silah dengan nilai ratusan juta rupiah.

Alat tersebut diletakan di dekat pelabuhan perikanan Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, tepatnya di dekat Pos Penyuluhan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Jembrana.

Aset tersebut belum dihapus, namun baru diajukan penghapusan karena kondisinya yang rusak parah serta tidak bisa digunakan lagi.

Terkait masalah tersebut, baik pihak penjual (I Gede Winasa) maupun pihak pembeli (pengusaha rongsokan) asal Sawah Gede, Negara belum bisa dikonfirmasi.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta