Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Astaga…! Bertahun-Tahun Beroperasi PT BMS Ternyata Tak Punya Ijin Berusaha, LSM Jarrak Minta Ketua DPRD Jembrana Cabut Pernyataan di Media

Ket foto : Ketua DPC LSM Jarrak Kabupaten Jembrana Dian Risdianto saat menyerahkan surat yang diterima staf Direktorat Pengelolaan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup RI
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com ! Hasil sidak DPRD Jembrana bersama Dinas Perijinan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jembrana ke PT Balindo Marino Services (PT BMS) yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, 11 Desember 2025 lalu, ternyata bertolakbelakang dengan temuan tim LSM Jarrak Kabupaten Jembrana.

Diketahui saat sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi ke pabrik pengolahan limbah medis (B3) yang telah beroperasi sejak tahun 2022 silam tersebut, dewan dan instansi terkait menemukan bahwa PT BMS telah memiliki ijin lengkap, serta beroperasi melakukan pengolahan limbah medis telah sesuai aturan atau prosedur.

Ads Wberita

Temuan tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi kepada sejumlah awak media yang hadir dalam sidak menindaklanjuti surat aduan yang disampaikan Ketua DPRD LSM Jarrak Kabupaten Jembrana Dian Risdianto, tertanggal, 3 Desember 2025, perihal laporan dugaan pelanggaran pengolahan limbah medis (B3).

Begitu hasil sidak diumumkan oleh Ketua DPRD Jembrana, tim LSM Jarrak Kabupaten Jembrana bersama Ketua LSM Jarrak Provinsi Bali serta Ketua Umum LSM Jarrak Indonesia langsung bergerak ke Kementerian Lingkungan Hidup RI. Tim dari LSM Jarrak diterima staf Kementerian LH bidang pengelolaan limbah medis, Rabu 17 Desember 2025, pukul 08.00 WITA.

“Disamping kami audensi langsung di Kementerian LH, kami juga menyampaikan surat resmi untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait perijinan dua perusahan pengolah limbah medis (B3) yang berdiri di Kabupaten Jembrana, yakni PT Klin dan PT BMS,” terang Ketua Jarrak Jembrana Dian Risdianto, Rabu (17/12/2025).

Dari audensi tersebut menurut Dian Risdianto, Ditegaskan bahwa PT BMS sampai saat ini ternyata belum memiliki perijinan berusaha. Ijin ini menurut pihak Kementerian LH wajib dimiliki oleh perusahan yang melakukan pengolahan limbah medis dari pihak rumah sakit maupun klinik-klinik kesehatan.

“Perusahan merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis. Jadi wajib memiliki perijinan berusaha. Kalau ijin ini tidak ada, perusahan itu tidak bisa melakukan pengolahan limbah, meskipun perijinan yang lain sudah ada,” ujar Dian Risdianto.

Sementara untuk PT Klin pihak Kementerian LH bidang Pengelolaan Limbah B3 menyatakan semua perijinannya sudah lengkap dan sudah dinyatakan layak untuk melakukan pengolahan limbah medis. Hanya saja PT Klin mengalami kendala di mesin sehingga belum bisa produksi dan masih dalam proses perbaikan.

“Kami juga diberikan salinan dokumen lengkap milik PT Klin oleh Kementerian. Sementara untuk salinan dokumen perijinan PT BMS, Kementerian LH belum bisa memberikan karena memang belum lengkap. Termasuk kami juga diberikan pedoman prosedur pengurusan perizinan perusahan pengolah limbah dan dokumen panduan perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh perusahan pengolah limbah,” papar Dian.

Terkait dengan fakta tersebut, Dian Risdianto mengaku sangat menyayangkan penjelasan Ketua DPRD Jembrana kepada sejumlah awak media yang mengatakan perizinan PT BMS telah lengkap serta melakukan pengolahan limbah medis telah sesuai aturan atau prosedur. Penjelasan tersebut ternyata sangat keliru termasuk informasi yang menyesatkan.

“Mestinya kalau masih ragu atau belum memahami prosedur perijinan jangan dulu menyimpulkan dan menyampaikannya ke publik. Kan lebih baik dikordinasikan dulu dengan pihak terkait atau yang berwenang, misalnya dengan kementerian sehingga menjadi jelas,” imbuh Dian.

Terkait temuan tersebut Dian Risdianto yang bertindak sebagai LSM menjalankan fungsi kontrol akan segera berkonsultasi dengan tim untuk segera membuat laporan ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI dan ke Polda Bali dan berharap pelanggaran tersebut segera ditangani sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan Limbah B3 menegaskan jika perusahan pengolah limbah medis beroperasi tanpa memiliki perijinan berusaha merupakan pelanggaran hukum.

Terkait temuan tersebut Dian Risdianto yang bertindak sebagai LSM menjalankan fungsi kontrol akan segera membuat laporan ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI dan ke Polda Bali, agar pelanggaran ini segera ditindaklanjuti. Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan Limbah B3 menegaskan jika perusahan pengolah limbah medis beroperasi tanpa memiliki perijinan berusaha merupakan pelanggaran hukum.

“Untuk laporan ini segera kami sampaikan, namun kami perlu konsilidasi dulu dengan tim untuk memastikan langkah selanjutnya. Kami juga akan ke dewan menyampaikan temuan ini dan meminta ketua dewan mencabut keterangan sebelumnya,” tutup Dian Risdianto.

Sementara itu Ketua LSM Jarrak Provinsi Bali Made Rai Sukarya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus mendorong tim dari Jarrak Kabupaten Jembrana untuk terus bergerak mengungkap dugaan pelanggaran ini hingga kasus tersebut benar-benar terungkap dengan terang. Termasuk mengungkap oknum-oknum yang menjadi beking perusahan ini sehingga bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa memiliki perizinan berusaha.

“Ini kesalahan yang fatal, mengingat perusahan itu mengolah limbah B3 yang merupakan limbah berbahaya terhadap lingkungan sekitar. Kami tidak mau ini bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, kasihan masyarakat yang menjadi korban. Kami juga sudah minta Ketua kami yang di pusat untuk mengawal perkembangan penangan kasus ini,” pungkasnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta