Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Bayar Uang Pengganti dan Denda, Winasa Segera Bebas dari Penjara

Keterangan Foto: Pembayaran uang denda dan uang pengganti I Gede Winasa di Kejaksaan Negeri Jembrana
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com – Mantan Bupati Jembrana periode 2010-2020, I Gede Winasa, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun dipenjara karena terjerat sederet kasus korupsi.

Kepastian Winasa bisa menghirup udara bebas dari Rutan Kelas IIB Negara tersebut setelah dia melunasi denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 Miliar atas
dua kasus korupsi yang menjeratnya.

Ads Wberita

Pembayaran dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu, 3 Juli 2024 dan disaksikan oleh kuasa hukumnya, Komang Sutrisna, serta putra Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang juga Wakil Bupati Jembrana.

Baca Juga: Menelisik Pilkada Jembrana Dibalik Rencana Kebebasan Winasa https://www.wberita.com/menelisik-pilkada-jembrana-dibalik-rencana-kebebasan-winasa/

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dan uang pengganti kasus dengan terpidana Prof Winasa terkait dua kasus korupsi Perjalanan Dinas dan Beasiswa STITNA,” ungkap Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama kepada awak media.

Uang tersebut akan disimpan di Kas Negara dan berkas administrasi penerimaan diserahkan ke Rutan Kelas II Negara tempat terpidana menjalani hukuman. Dengan pembayaran denda dan uang pengganti ini, Winasa berpeluang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan bisa bebas dalam waktu dekat.

Menurut Humas Rutan Kelas II Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Winasa sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dan memenuhi syarat untuk PB.

“Pak Winasa sudah menjalani 2/3 tahanan dan dapat menjalani PB, 21 April 2024. Pengajuan PB akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan jika disetujui, Winasa bisa segera keluar dari Rutan Negara,” kata Tulus.

Baca Juga: Mengejutkan…! Pasangan Kembang-Suardana Juarai Poling Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2024 https://www.wberita.com/mengejutkan-pasangan-kembang-suardana-juarai-poling-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-jembrana-2024/

Winasa sebelumnya divonis hukuman total 13 tahun penjara terkait dua kasus korupsi.

Kasus Korupsi Bea Siswa: Pidana 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2.322.000.000.

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas: Pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, dan uang pengganti Rp 797.554.800.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Winasa merupakan pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Pembayaran denda dan uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi. (dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta