BADUNG, wberita.com ! Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal sepanjang tahun 2024. Penindakan yang dilakukan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (16/10/2024).
“Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar,” ungkap Donny.
Selain melakukan penindakan terhadap barang ilegal lainnya, Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga gencar memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang tahun 2024, telah dilakukan 149 kali penindakan dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.
“Penindakan terbesar dilakukan melalui barang bawaan penumpang dan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi,” tambah Donny.
Berkat upaya yang dilakukan, Kanwil DJBC Bali NTB NTT berhasil menyelamatkan sekitar 45 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar 58 miliar rupiah.
Donny juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan kepolisian dan BNN dalam mengungkap dua laboratorium narkotika di Canggu dan Gianyar,” ujarnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti, berbagai jenis barang ilegal dimusnahkan, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok elektrik, hingga barang elektronik dan kosmetik. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat,” tegas Donny.













