Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Begini Alasan yang Benar Ijin Pulang Winasa Dirubah, Simak Baik-Baik Agar Tidak Gagal Paham

Keterangan Foto: Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara Nyoman Tulus Sedeng (ist)
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com – Perubahan ijin pulang warga binaan Rutan Kelas IIB Negara I Gede Winasa untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya, ternyata menjadi polemik.

Sejumlah oknum justru menyebarkan informasi sesat di media sosial terkait perubuhan dari semula Winasa diberikan ijin pulang dua hari, namun akhirnya hanya diberikan sehari.

Ads Wberita

Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab justru mengaitkan perubahan ijin buat mantan Bupati Jembrana yang terjerat kasus korupsi tersebut akibat campur tangan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Baca Juga: Pra HUT ke-20, Baladika Bali Kabupaten Jembrana Gelar Bakthi Sosial di Pura Jati dan Pura Majapahit https://www.wberita.com/pra-hut-ke-20-baladika-bali-kabupaten-jembrana-gelar-bakthi-sosial-di-pura-jati-dan-pura-majapahit/

Dipastikan kabar yang tersiar masif di media sosial yang diduga diunggah akun palsu tersebut hoax. Karena perubahan waktu pemerian ijin bagi Winasa tersebut murni merupakan kewenangan pihak Rutan Negara.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, Nyoman Tulus Sedeng sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, awalnya memang Winasa diberikan ijin pulang untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya selama dua hari, sesuai permohonan yang bersangkutan.

“Namun setelah dikaji dan dipertimbangkan oleh pimpinan, akhirnya hanya diberikan ijin pulang satu hari saja,” terang Nyoman Tulus.

Baca Juga: Tambak Udang di Tanah Negara Akhirnya Disegel Pol PP Jembrana, Pemilik Diminta Lengkapi Ijin https://www.wberita.com/tambak-udang-di-tanah-negara-akhirnya-disegel-pol-pp-jembrana-pemilik-diminta-lengkapi-ijin/

Perubahan waktu ijin pulang atau ijin meninggalkan Rutan tersebut semata-mata pertimbangannya untuk keamanan yang bersangkutan. Jadi tidak ada intervensi dari siapapun dalam memutuskan pemberian ijin tersebut, termasuk kepala daerah. Karena itu murni kewenangan pihak Rutan Negara.

“Rutan itu tidak di bawah Pemkab jadi tidak ada kaitannya dengan Pemkab dalam keputusan pemberian ijin,” ujar Nyoman Tulus.

Baca Juga: Hadapi Pilkada, PDIP Jembrana Mulai Buka Penjaringan Bakal Calon, Sri Sutharmi Ingin Fokus di DPRD https://www.wberita.com/hadapi-pilkada-pdip-jembrana-mulai-buka-penjaringan-bakal-calon-sri-sutharmi-ingin-fokus-di-dprd/

Winasa diberikan ijin meninggalkan Rutan untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya pada tanggal 19 April 2024, sehari sebelum upacara pengabenan. Winasa menurut Nyoman Tulus keluar dari Rutan Negara pukul 09.00 WITA dengan pengawalan ketat oleh enam orang petugas rutan dan dua orang petugas dari kepolisian.

“Pada hari dan tanggal itu pula beliau (Winasa) harus kembali ke Rutan untuk kembali menjalani pembinaan, tepatnya setelah upacara Narpana. Jadi kami tegaskan perubahan waktu ijin itu semata-mata kebijakan kami karena faktor keamanan,” tutup Nyoman Tulus. (dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta