DENPASAR, wberita.com ! Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan Ni Wayan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPN menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat sudah sesuai prosedur, salah satunya karena penarikan surat persetujuan permohonan sertifikat oleh aparat desa serta Prebekel Desa Penyaringan I Made dresta.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati. Pihak Sylvia mengklaim SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang terbit lebih dulu pada 1993.
“Ditemukan adanya tumpang tindih sebagian antara kedua sertifikat. Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penerbitan SHM milik Ni Wayan Dontri pada 2018,” jelas I Made Daging saat ditemui dikantornya, Senin (15/9/2025).
Daging menambahkan, perangkat Desa Penyaringan, termasuk kepala desa, telah menarik kembali tandatangan dan surat-surat kelengkapan yang menjadi syarat permohonan sertifikat Dontri. “Kita sudah jelaskan juga kepada kuasa hukum. Ini intinya perbaikan administrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPN memiliki dua jalur untuk membatalkan sertifikat, yaitu pembatalan karena kesalahan administrasi dan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan. “Dalam hal ini, pembatalan dilakukan karena cacat administrasi, tumpang tindih, dan syarat-syarat yang dicabut (oleh desa). Sehingga, sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Menurut Daging, pembatalan sertifikat ini mengembalikan status tanah menjadi belum bersertifikat, bukan menghapus hak kepemilikan. “Solusinya, silakan ikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk permohonan kembali (sertifikat). Jika memang tanah Dontri, tetap tanah Dontri, namun tidak bersertifikat,” imbuhnya.
Daging juga menyebut bahwa pembatalan sertifikat ini didasarkan pada permohonan dari Sylvia Ekawati. Setelah dibatalkan, status tanah kembali menjadi tanah yang belum bersertifikat. “Kemarin memang dimohonkan oleh Dontri dan disetujui oleh perangkat desa, dan saat ini sudah dicabut, sehingga sertifikat dibatalkan dan menjadi tanah belum bersertifikat,” pungkasnya.
Pihak BPN mengklaim tidak mengetahui status kepemilikan tanah setelah sertifikat dibatalkan, karena data telah terhapus. “Kami belum tahu milik siapa, karena data sudah terhapus,” ujar Daging.
Kasus ini juga diketahui sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali, terlepas dari perbaikan administrasi yang dilakukan oleh BPN.
Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan korupsi dalam kasus ini. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak terkait pembatalan SHM kliennya.
Laporan ini menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, hingga pihak swasta, PT Sungai Mas Indonesia.
Veronika menilai proses pembatalan ini mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan.
“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan,” tegas Veronika saat itu.(Sis)













