JEMBRANA, wberita.com ! Ubur-Ubur Ikan Lele, petik buah alfokat dulu lee. Hahay brow, ini ada kisah unik dan mengelitik gays, disimak baik-baik ya brow. Tapi jangan dituru brow, nanti malah kena masalah seperti I Putu Budiartana masuk bui.
Begini kisahnya brow. Budiartana adalah pria pengangguran berusia 28 tahun asal Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, kepingin punya uang tapi pekerjaan tak ada gays.
Diapun mulai putar otak, bagaimana caranya agar bisa punya uang buat beli rokok dan jajan, hehehehe. Aiit, dia pun kemudian mengambil beberapa karung plastik (kampil) gays. Karung itu dia bawa pergi menyusuri kebun-kebun milik orang.
Buat apa karung itu gays? Bukan untuk mulung rongsokan, tapi eh tetapi dia gunakan untuk tempat buah alfokat. Celakanya, dia justru memetik buah alfokat di kebun milik I Ketut Gede Swara Siddi Yatna, yang berlokasi di Banjar Pangkung Kue, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Parahnya gays, dia memetik buah alfokat hingga dapat dua karung pada Jumat 7 Februari 2025 sore lalu tanda ijin pemilik kebun. Aduuh, itu sih namanya nyolong brow. Ngak ikut nanam kok ikut metik sih brow, mana tanpa ijin pula, wkwkwkwk.
Singkat cerita, pria bertubuh krempeng itupun ke tiban apes. Aksinya dipergoki warga gays. Akhirnya dia diamankan warga dan digelandang ke Polsek Mendoyo berikut barang bukti dua karung plastik buah alfokat seberat 68,55 KG. Jika dihargakan lumayan gays, sekitar Rp 2.700.000 lebih.
Ubur-Ubur Ikan Lele, akhirnya masuk sel lee, hehehe. Budiartana tak bisa berkelit lagi saat diinterogasi bapak-bapak polisi. Dia mengakui semua perbuatannya. Alhasil diapun harus meringkuk di jeruji besi. Tapi enak lee, sekarang makan dan tidur gratis. Dianterin pak polisi pula, wkwkwk.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Dewa Gede Artana dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Februari 2025, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berikut barang bukti dua karung plastik warna putih buah alfokat telah diamankan di Mapolsek Mendoyo, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan satu unit
sepeda motor Honda Scoopy DK-2508-ZT warna putih tanpa STNK yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya dan satu unit Hp,” terang Kompol Dewa Artana.(dar)













