JEMBRANA, wberita.com ! Masifnya unggahan di medsos terkait pengerusakan hutan di Bali Barat, akhirnya ditanggapi oleh Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto.
Menurut Agus Sugiyanto, tidak ada pengerusakan hutan di Bali Barat, melainkan upaya mengembalikan kondisi hutan yang memang telah rusak sejak jaman reformasi hijau dan rindang kembali.
Lanjut Agus, ada sekitar 12 ribu hutan mengalami kerusakan parah. Kerusakan ini karena kesalahan konsep hutan produksi. Sementara di Bali ada Bisama yang melarang penebangan kayu di hutan. Namun dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan penebangan liar.
Dijelaskan pula, kawasan hutan yang dipersoalkan saat ini telah dikelola pihak swasta dengan izin resmi dan lengkap dari pemerintah pusat. Proses permohonannya juga sudah berlangsung lama, mulai tahun 2022.
“Apa yang terjadi saat ini, bagian dari proses dari pemanfaatan kawasan hutan secara legal,” ujar Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto.
Agus menerangkan, kawasan hutan yang menjadi perhatian publik sebelumnya berada di bawah kewenangan KPH Bali Barat.
Kawasan tersebut merupakan hutan produksi pada blok pemanfaatan yang sejak awal ditanami pohon jati.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 2022, kawasan tersebut menarik minat investor.
Investor kemudian mengajukan rencana pembangunan kawasan akomodasi wisata berupa polo berkuda, setelah dinilai memenuhi syarat dari sisi karakteristik lahan.
Seluruh proses perizinan, lanjut Agus, dilakukan langsung oleh pihak swasta dengan kementerian terkait di tingkat pusat.
“Proses perizinan, semuanya dilakukan di pusat oleh pihak swasta dengan kementerian terkait,” tegasnya.
Investor yang mengantongi izin resmi tersebut akan mengelola kawasan seluas 249 hektare. 16 hektar diantaranya akan digunakan sebagai arena polo berkuda kelas dunia. Sisanya pihak swasta ini wajib menghijaukan kembali hutan yang telah rusak tersebut (reboisasi)
“Dengan demikian, pemerintah terbantu. Tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk reboisasi karena investor wajib menanami hutan,” ujar Agus.
Dengan terbitnya izin dari pemerintah pusat, kewenangan KPH Bali Barat memang berkurang, namun tetap menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan di lapangan.
Saat ini, kawasan tersebut dimanfaatkan untuk jasa lingkungan, wisata alam pacuan polo berkuda, serta silvopastura.
Proses yang berlangsung di lapangan meliputi inventarisasi tegakan, penataan hutan, penandaan setiap pohon, hingga penetapan batas kelola kawasan.
“Jadi proses inventarisasi dan penandaan ini sudah ada instruksi kerja dari kementerian,” terangnya.
Menurut Agus, pengelolaan hutan produksi pada blok pemanfaatan oleh pihak swasta tersebut sejalan dengan rencana pengelolaan jangka panjang untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Kehadiran investor dinilai membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.
“Dibangunnya akomodasi wisata tersebut, pemerintah dan masyarakat juga akan menerima manfaat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan wisata di Bali Barat berpotensi menyerap tenaga kerja lokal serta meningkatkan pemanfaatan potensi daerah Jembrana, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, hingga hasil laut. Dampak lanjutannya, pariwisata Jembrana diharapkan semakin berkembang.
Dari sisi pemerintah daerah, khususnya kabupaten, keberadaan akomodasi wisata juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hotel dan restoran.
“Kehadiran investor ini, peluang besar bagi masyarakat dan pemerintah,” tegas Agus.
Saat ini, baru satu investor yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat, yakni PT Wira Dharma Bakti.
KPH Bali Barat menyatakan terbuka terhadap masuknya investor lain di kawasan hutan produksi blok pemanfaatan, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan dan pelestarian hutan.(dar)













