JEMBRANA, wberita.com ! Sempat disegel pihak Pol PP Jembrana lantaran belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya toko moderent berjaringan (Alfa Mart) yang berlokasi di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dibuka kembali.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Alfa Mart tersebut sempat disegel aparat Pol PP Kabupaten Jembrana lantaran belum memiliki ijin PBG. Namun tiga hari setelah di segel, toko moderen yang beroperasi di dekat Pasar Umum Yehembang tersebut kembali dibuka.
Bahkan dari pemantauan sejak dibuka Jumat, 30 Mei 2025, Alfa Mart tersebut justru buka 24 jam. Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Banyak yang menduga, beroperasinya Alfa Mart setelah disegel hanya tiga hari lantaran petugas terkait diduga telah masuk angin.
“Masak dalam tiga hari ijin BPG nya sudah kelar. Ini sungguh diluar nalar, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini,’ ujar sejumlah warga Yehembang, Minggu (1/6/2025)
Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, Alfa Mart tersebut dibuka kembali lantaran sudah melengkapi semua perijinannya.
“Itu sudah kelir semua perijinannya. kemarin kita segel karena belum ada ijin BPG, sekarang sudah lengkap,” terangnya kepada wartawan.
Menurut Made Leo, sebenarnya manajemen yang bersangkutan sudah lama mengurus ijin PBG, namun ada beberapa persyaratan yang masih kurang dan kekurangan itu tidak dilengkapi hingga akhirnya di segel. Kemudian setelah perijinan dilengkapi, segel dibuka kembali.
Dia juga menegaskan, bagi seseorang yang mendirikan bangunan meskipun ijin PBG masih dalam proses atau baru tahap pengajuan, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembangunan. Pengerjaan bangunan baru bisa dilaksanakan jika ijin PBG sudah keluar.
Sayangnya, keterangan dari Kasat Pol PP Pemkab Jembrana ini bertolak belakangan dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika alias Cuhok. Menurutnya ijin PBG dari Alfa Mart yang beroperasi di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo tersebut masih dalam proses.
“Itu ijin PBG nya sedang dalam proses. Sebenarnya diurus sudah lama, tapi berkasnya sempat hilang sehingga PBG belum keluar. Tapi sekarang sedang dalam proses,” ujar Cuhok beberapa waktu lalu.
Namun demikian menurut Cuhok, Alfa Mart tersebut diberikan buka kembali karena telah berkomitmen merangkul UMKM asli Jembrana, sepanjang produk UMKM tersebut sesuai dengan standar dari toko moderen berjaringan. Misalnya, kemasan yang rapi, berlabel/merek dan telah terdaftar di BPOM.(dar)













