JEMBRANA, wberita.com ! Fitnah keji yang dihembuskan pihak LSM Bina Masyarakat Pengambengan terhdap PT Klin, ternyata berbuntut panjang.
PT Klin melalui Kuasa Hukumnya Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SDH.,MH.,CLA.,CBLC dari SAKHA Law Firm, segera melaporkan LSM tersebut ke Polisi karena telah sangat-sangat merugikan PT Klin.
Menurut Putu Eka Trisna Dewi, LSM Bina Masyarakat Pengambengan telah membuat surat pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait keberadaan PT Klin yang berdiri di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana Bali.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Putu Wawan tanpa stempel, PT Klin dituding telah menggunakan AMDAL palsu dan telah mencemari lingkungan.
Bukan itu saja, dalam surat pengaduan yang dibuat oleh LSM Bina Masyarakat Pengambengan tersebut juga melampirkan nama warga berikut tandatangan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan PT Klin.
“Ini tentu saja tuduhan yang sangat menyakitkan dan sangat merugikan PT Klin. Karena itu, PT Klin dengan tegas akan melaporkan LSM tersebut ke polisi dan kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas masalah tersebut,” tegas Putu Eka Trisna Dewi, Sabtu (22/11/2025).
Lanjutnya, semua tudingan dari LSM Bina Masyarakat Pengambengan tersebut sama sekali tidak benar. PT Klin menurut Putu Eka Trisna Dewi, telah memiliki ijin lengkap dan dinyatakan layak untuk beroperasi.
Diawal pendiriannya juga telah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. Ini dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masyarakat sekitar yang menyatakan menerima dan menyetujui PT Klin berdiri dan beroperasi di lingkungan mereka.
“Setelah kami cek, ternyata banyak warga yang mengaku tidak pernah menandatangani penolakan. Artinya nama warga dan tandatangannya dipalsukan. Namun ada warga yang mengaku tandatangan, tapi bukan tandatangan untuk menolak PT Klin melainkan untuk menerima paket sembako,” ujar Putu Eka Trisna Dewi.
Karena itulah, PT Klin menurut Putu Eka Trisna Dewi segera akan melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke Polisi dan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ditambahkan pula, dengan adanya surat pengaduan dari LSM Bina Masyarakat Pengambengan tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sampai turun untuk meminta klarifikasi ke PT Klin. Pihak Kementerian juga sudah meminta klarifikasi warga dan seluruh warga menyatakan dicatut namanya.
Sementara itu Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Misdari dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu dengan surat pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.
“Saya merasa sangat keberatan dengan masalah itu karena saya sebagai ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan tidak tahu menahu dengan surat pengaduan itu,” tegasnya.
Menurut Misdari, ada oknum yang telah mencatut nama lembaga LSM Bina Masyarakat Pengambengan untuk kepentingan tertentu. Lagi pula dalam surat pengaduan tersebut yang menandatangani Ketua LSM Putu Wawan tanpa stempel.
“Saya bisa buktikan Putu Wawan itu bukan pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan. Saya lah ketua LSM sesuai dengan badan hukum yang kami punya. Dia itu tidak bisa baca tulis, ini harus diusut agar terungkap siapa dalangnya,” ujar Misdari.
Karena telah mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan sangat merugikan lembaga, Misdari sebagai Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan berencana akan melaporkan masalah tersebut ke polisi dan berharap kasus ini bisa diusut tuntas.
Disisi lain Yasmuni, salah seorang warga Pengambengan yang nama dan tandatangannya dicatut sebagai warga yang menolak keberadaan PT Klin mengaku tidak pernah tandatangan menolak keberadaan PT Klin. Karena itu dia juga berencana melaporkan kasus tersebut karena nama baiknya telah dicemarkan.(dar)













