SUMUT, wberita.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, yaitu pengajuan dari pemilik dan akibat tidak membayar PKB. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak untuk segera melunasinya agar terhindar dari sanksi,” kata Fatoni usai Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang diadakan Kakorlantas Polri di Ballroom Grand Cityhall Hotel, Medan, Sumut, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Becak Motor Jadi Duta Promosi PON XXI 2024 Di Sumut https://www.wberita.com/becak-motor-jadi-duta-promosi-pon-xxi-2024-di-sumut/
Pemprov Sumut telah memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, masyarakat dapat berbondong-bondong membayar pajak agar kendaraannya aman beroperasi, data kendaraan lebih baik, dan pendapatan untuk pembangunan maksimal. Dengan demikian, pembangunan di Sumut dapat berjalan dengan baik,” tambah Fatoni.
Baca Juga: Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Dukung Peningkatan SDM bagi Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Pemda https://www.wberita.com/dirjen-bina-keuda-agus-fatoni-dukung-peningkatan-sdm-bagi-pengelolaan-keuangan-negara-di-lingkungan-pemda/
Fatoni menjelaskan bahwa PKB memberikan kontribusi sebesar 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga menyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan Samsat agar dapat menjadi tulang punggung dalam mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.













